Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/02/2023, 14:30 WIB

GORONTALO, KOMPAS.com – Polda Gorontalo kembali memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri, Senin (6/3/2023).

Kedua polisi yang dipecat ini adalah Bripka Irwin Usula dan Polwan Briptu Widyawaty Pakaya.

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, 5 Polisi Dipecat, Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan hal tersebut.

”Ya benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari yang ditujukan kepada Bripka Irwin Usula dan Briptu Widyawati Pakaya, terhitung mulai tanggal 31 Januari kedua personil tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri,” kata Wahyu Tri Cahyono.

Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, Bripka Irwin Usula terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan Polwan Briptu Widyawaty Pakaya terbukti melanggar Pasal 14 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat 1 Tahun 2023.

”Untuk Bripka Irwin sebelumnya terlibat kasus narkoba sedangkan Briptu Widyawati Pakaya melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa izin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir/desersi,” jelas Wahyu Tri Cahyono.

Wahyu Tri Cahyono menambahakn tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri.

“Tidak ada toleransi bagi personil Polri yang terlibat narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut, mereka telah mencederai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan caturprasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: 4 Perwira Polisi Dipecat dan Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gempa M 5,6 Guncang Bima NTB, Terasa hingga NTT

Gempa M 5,6 Guncang Bima NTB, Terasa hingga NTT

Regional
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Bandar Lampung

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Bandar Lampung

Regional
Dijanjikan Kerja di Turki, Dede Asiah Dijual 12.000 Dolar untuk Jadi Budak di Suriah

Dijanjikan Kerja di Turki, Dede Asiah Dijual 12.000 Dolar untuk Jadi Budak di Suriah

Regional
2 Pemuda di Solo Mabuk, Tabrak Mobil hingga Berbuat Onar, Ditangkap Polisi

2 Pemuda di Solo Mabuk, Tabrak Mobil hingga Berbuat Onar, Ditangkap Polisi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Amien Rais Singgung Elektabilitas Ganjar Pranowo Saat Sampaikan Dukungan ke Anies Baswedan

Amien Rais Singgung Elektabilitas Ganjar Pranowo Saat Sampaikan Dukungan ke Anies Baswedan

Regional
Diduga Melahirkan, Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Kediri, Bayinya pun Meninggal

Diduga Melahirkan, Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Kediri, Bayinya pun Meninggal

Regional
Preman Pukuli Pekerja PTPN dengan Senjata Api di Aceh Timur

Preman Pukuli Pekerja PTPN dengan Senjata Api di Aceh Timur

Regional
Tahanan di Rutan Mamuju Sulbar Kabur Setelah Dirawat di Rumah Sakit

Tahanan di Rutan Mamuju Sulbar Kabur Setelah Dirawat di Rumah Sakit

Regional
Warga Datangi Pertamina Dumai Usai Ledakan Kilang Minyak, Minta Jaminan Keamanan

Warga Datangi Pertamina Dumai Usai Ledakan Kilang Minyak, Minta Jaminan Keamanan

Regional
Teror Geng Motor di Jeneponto, Seorang Pemuda Dipanah Saat Akan Beli Nasi Kuning

Teror Geng Motor di Jeneponto, Seorang Pemuda Dipanah Saat Akan Beli Nasi Kuning

Regional
Korban Luka Ledakan Kilang Minyak Pertamina 9 Orang, Pertamina Minta Maaf

Korban Luka Ledakan Kilang Minyak Pertamina 9 Orang, Pertamina Minta Maaf

Regional
Mengenal Kilang Minyak Dumai yang Meledak, Sudah Beroperasi Sejak 1971

Mengenal Kilang Minyak Dumai yang Meledak, Sudah Beroperasi Sejak 1971

Regional
Rafael Alun hingga Sekda Riau, Mereka yang Kompak Mengaku Tas Branded Istri KW Usai Jadi Sorotan

Rafael Alun hingga Sekda Riau, Mereka yang Kompak Mengaku Tas Branded Istri KW Usai Jadi Sorotan

Regional
Kilang Minyak RU II Dumai Meledak, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG ke Kepri Aman

Kilang Minyak RU II Dumai Meledak, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG ke Kepri Aman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke