Salin Artikel

Kuasai Hasis dan Ganja, WN Slovakia di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Akibatnya, pria yang sudah 10 tahun tinggal di Bali ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan, WNA tersebut ditangkap di Jalan Pertanian, Desa. Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

Saat itu, polisi menemukan sebuah amplop putih berisi satu paket plastik klip yang didalamnya terdapat gumpalan coklat diduga narkotika jenis hasis.

Selanjutnya, polisi melakukan pengeledahan di rumah kontrakan pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu gumpalan besar warna coklat diduga narkotika jenis hasis, satu plastik klip berisi batang, daun dan biji kering didiga ganja, dan 13 botol berisi cairan warna hitam diduga minyak ganja.

"Kita ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika sehingga kita melakukan penyelidikan dan pengeledahan di rumah tersebut. Barang bukti hasis seberat 326 gram dan ganja seberat 263 gram," kata dia kepada wartawan pada Rabu (8/2/2023).

Leo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui sumber Narkotika yang disita dari tangan WNA tersebut.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengetahui apakah dia pengedar atau sekedar pemakai.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tinggal di Bali selama 10 tahun, namun tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

"Masih kita kembangkan karena baru kita amankan dua hari lalu,termasuk arah sumber barangnya. Mengakui barang itu miliknya tapi sumber dari mana belum diakui olehnya. Dia mengaku memakai cuma kita lagi cek urinenya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/08/143417878/kuasai-hasis-dan-ganja-wn-slovakia-di-bali-terancam-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke