Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di NTT Terungkap, Pelaku Dibekuk Setelah Setahun Menghilang

Kompas.com - 06/02/2023, 18:58 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus pembunuhan terhadap Noantu Da Costa (32), tukang ojek yang ditemukan di hutan wilayah setempat.

Tersangka pelaku berinisial MN (57), warga Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT.

"Kasus pembunuhan ini terjadi Bulan Maret 2022 dan baru terungkap sekarang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Ditemukan Retak di Tulang Kepala Mayat Tukang Ojek yang Hilang 9 Hari, Apa Penyebabnya?

Polisi lanjut Ariasandy, sempat berupaya melakukan otopsi jenazah Noantu untuk mengetahui penyebabnya meninggal.

Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi mata, namun pelaku tak juga ditemukan.

Akhirnya, berkat kerja keras polisi dalam menyelidiki ulang kasus itu, pelaku yang berprofesi sebagai penjual kain sarung ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat diperiksa polisi, MN mengaku awalnya dia bertemu korban dan meminta untuk diojek.

Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk makan bersama di rumah makan di Kota Soe, ibu kota Kabupaten TTS.

Selanjutnya, pelaku meminta untuk diantar ke tempat yang jauh. Tiba di tempat sepi atau tepatnya hutan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul dengan kayu hingga korban meninggal dunia di tempat.

Pelaku lalu membuang korban ke dalam hutan. Kemudian sepeda motor milik korban dibawa kabur.

"Sampai saat ini, anggota Polres TTS masih terus mendalami kasus itu untuk mengungkap motif utama pembunuhan itu," kata Ariasandy.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHAP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal 25 tahun penjara, atau seumur hidup.

Baca juga: Berburu Babi Hutan, Siswa SMA Malah Temukan Jasad Tukang Ojek yang Hilang 9 Hari

Sebelumnya diberitakan, Epi Oematan (16) siswa SMA asal Desa Binaus, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan jasad Noantu Da Costa (31), seorang tukang ojek, yang telah hilang selama sembilan hari.

Epi menemukan jasad Noantu dengan kondisi dipenuhi belatung dan sebagian tinggal tengkorak di Kawasan Hutan Oemusi, Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Jumat (18/3/2022).

Penemuan mayat itu dilaporkan ke Markas Polres TTS. Awalnya, Epi Oematan sedang mencari babi hutan. Tanpa sengaja, dia menemukan tubuh Noantu di Hutan Oemusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com