Popon menambahkan tersangka NVK melakukan penebangan tanpa izin bersama tersangka PSA.
"Tersangka PSO masih buron dan dalam pengejaran anggota," kata Popon.
Lebih lanjut Popon menjelaskan pemilik izin penggunaan hasil hutan adalah PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML).
"PT PML bersama PT Inhutani V memiliki izin hak pengusahaan hutan tanaman industri selama 30 tahun di kawasan itu," kata Popon.
Baca juga: 4 Tahun Nikmati Jalan Rusak, Warga Sultra Blokade Jalan hingga Tebang Pohon
Popon mengatakan para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan atau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar," kata Popon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.