Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Pohon di Hutan untuk Tanam Singkong, 4 Orang Jadi Tersangka, 1 Pelaku Buron

Kompas.com - 03/02/2023, 17:23 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang ditahan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung lantaran menebang pohon dalam kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.

Polisi menyebutkan penebangan pohon ini untuk buat menjadi kebun singkong.

Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro mengatakan keempatnya ditangkap atas dua perkara yang berbeda.

"Dua perkara di dua lokasi yang berbeda namun masih di dalam kawasan hutan register," kata Popon di Mapolda Lampung, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Timgab Temukan 25 Batang Kayu di Hutan Boak Sumbawa, Diduga Hasil Pembalakan Liar

Popon mengungkapkan tiga tersangka ditangkap atas kasus di Petak 67 Register 42 Rebang, Kecamatan Blambangan Umpu.

Ketiganya yakni AMN, AGS, dan SRP.

"Tersangka AGS diberikan lahan seluas dua hektare oleh AMN untuk digarap menjadi kebun singkong," kata Popon.

Sedangkan tersangka SRP telah menanam singkong di lahan seluas dua hektare sejak tahun 2021.

"Yang memberikan lahan juga tersangka AMN," kata Popon.

Baca juga: Sidang 4 Petani yang Tebang Pohon Teh, Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Kabur

Kemudian satu tersangka lainnya adalah NVK yang telah melakukan penebangan pohon di Petak 98 Register 42.

 

Popon menambahkan tersangka NVK melakukan penebangan tanpa izin bersama tersangka PSA.

"Tersangka PSO masih buron dan dalam pengejaran anggota," kata Popon.

Lebih lanjut Popon menjelaskan pemilik izin penggunaan hasil hutan adalah PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML).

"PT PML bersama PT Inhutani V memiliki izin hak pengusahaan hutan tanaman industri selama 30 tahun di kawasan itu," kata Popon.

Baca juga: 4 Tahun Nikmati Jalan Rusak, Warga Sultra Blokade Jalan hingga Tebang Pohon

Popon mengatakan para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan atau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar," kata Popon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com