SOLO, KOMPAS.com - Seorang warga Badran, Laweyan, Kota Solo, mengeluh karena mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang begitu tinggi.
Dewi Elisawati mengungkapkan, dirinya menerima tagihan jatuh tempo pembayaran pajak tahun ini atas rumahnya di Jalan Hasanuddin.
Alangkah kagetnya dia ketika melihat nominalnya hampir Rp 2 juta, tepatnya Rp 1.987.558.
Baca juga: Saat Pemkot Tangerang Beri Diskon PBB Hingga 70 Persen untuk Jaga Laju Inflasi
"Padahal, tahun lalu Rp 451.036," keluhnya, seperti dilansir TribunSolo, Jumat (3/2/2023).
"Edan tenan. Ya kalau bisa mengajukan keringanan to. Wong naik kok 400 persen. Kalau punya program itu ya bertahap," jelasnya.
Dewi mengatakan, dirinya merasa keberatan dengan kenaikan PBB yang terkesan gila-gilaan tersebut.
"Naik yo naik tapi mbok yo ojo mencekik leher. Iki para pensiunan lho. Dimana pun kenaikan 400 persen kuwi ra ono," ungkapnya.
Penghitungan PBB dihitung dari berbagai variabel, salah satunya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Solo YF Sukasno mempertanyakan kenaikan PBB yang naik sampai dua kali lipat, bahkan lebih.
Baca juga: Cara Bayar PBB secara Online dengan Mudah via Shopee
"Atas nama Fraksi PDi Perjuangan mempertanyakan kepada Bapenda apakah sudah melalui kajian," terangnya saat dihubungi, Kamis (3/2/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.