Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramuan Maut Miras Oplosan di Tasikmalaya yang Tewaskan 2 Pemuda, Alkohol 96 Persen hingga Obat Batuk

Kompas.com - 03/02/2023, 16:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya menjalani perawatan setelah menegak minuman keras oplosan di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kasus tersebut berawal dari lima orang yang nongkrong di suatu tempat di Kampung Pasirbatang, Desa Kalimanggis, Manonjaya pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Mereka kemudian memesan miras oplosan pada tersangka MN (25), warga Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya.

Mendapat pesanan, MN yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ciamis pun mengumpulkan bahan-bahan untuk ramuan miras oplosan.

Baca juga: Kronologi Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Pemuda di Tasikmalaya, 5 Korban Sempat Dirawat di Puskesmas

Lalu apa saja ramuan maut miras oplosan?

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari pengakuan MN, miras oplosan itu menggunakan bahan utama alkohol 96 persen.

Alkohol kemudian dicampur dengan minuman berenergi Kratingdaeng dan Coca Cola serta terakhir dicampur dengan obat batuk Celedryl.

"Ramuan ini dimasukkan ke dalam botol Coca Cola. Kami menemukan ada tiga botol bekas miras oplosan ini dan disita sebagai barang bukti," ujar Aszhari.

Dua orang yang tewas adalah MS dan AI, warga Manonjaya.

Baca juga: Ditangkap, Penjual Miras Oplosan di Tasikmalaya Akui Campur Alkohol 96 Persen dengan Obat Batuk

MS meninggal di RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Minggu (29/01/23), dan AI meninggal di Puskesmas Manonjaya, Senin (30/01/23).

Dari lima korban miras oplosan di Kecamatan Manonjaya, seorang di antaranya adalah perempuan yang masih berusia 17 tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota.

"Ada satu korban berjenis kelamin perempuan. Namun ia bukan korban meninggal. Ia bersama dua korban lain mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya," kata Kapolres di Mapolres, Selasa sore.

Kapolres tak menyebutkan identitas korban perempuan muda tersebut. Namun gadis muda itu ikut menegak miras maut tersebut.

Baca juga: 2 Pemuda Tasikmalaya Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Penjual Berstatus Mahasiswa

"Kondisi korban perempuan ini terus membaik dan kemungkinan sudah diperbolehkan pulang," ujar Aszhari.

Sementara itu kedua jenazah telah dimakamkan para keluarga korban. Kejadian ini baru ditangani polisi usai ramai di masyarakat dengan melaporkan kasusnya.

"Setelah ramai baru ada laporan ke Polsek Manonjaya. Kami langsung melakukan penyelidikan. Hari Senin diamankan pelaku berikut barang bukti. Pelaku akan diancam dengan Pasal 204 Ayat 1 Ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor : Reni Susanti, TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com