KOMPAS.com - Mobil Toyota Camry bernomor polisi BH 1842 Z milik Sekretariat DPRD Jambi menabrak tiang papan reklame, Kamis (2/2/2023) malam.
Belakangan diketahui bahwa mobil pelat merah tersebut dibawa oleh seorang pelajar SMA berinisial SA bersama teman wanitanya berinisial TA.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi, Raden Fauzi menyebut, mobil operasional di Sekretariat DPRD Provinsi Jambi itu dipakai oleh pegawai di Sekretariat DPRD Jambi.
Baca juga: Sebelum Bunuh Mertua Wowon, Duloh Sempat Mengajaknya untuk Berhubungan Badan
Dia menduga mobil itu dibawa oleh keluarga dan anak dari pegawai di sekretariat itu.
Baca juga: Cerita Ujang Lolos dari Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Kopi Beracun Sudah Diminum
"Mobil yang terlibat kecelakaan itu bukan dikendarai anggota DPRD Provinsi Jambi ataupun keluarga lainnya. Pada dasarnya anggota dewan tidak bawa mobil dinas," kata Raden Fauzi, dikutip dari Tribun Jambi.
"Hari ini akan kita diskusikan dengan Pak Sekwan, akan kita telusuri. Untuk informasi, mobil itu tidak dibawa anggota dewan maupun keluarga dewan," tutur Raden Fauzi.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza mengatakan, Toyota Camry pelat merah itu merupakan bekas mobil dinas pimpinan DPRD periode 2009-2014.
"Bukan mobil pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang sekarang," kata Faizal.
Dia menduga pelat mobil tersebut palsu karena mobil itu tahun 2010, sedangkan pengamatannya di STNK tahun 2014.
"Saya juga tidak mengerti bagaimana ceritanya kok bisa pembayaran pajaknya ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ujar Faizal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.