Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasasi Ditolak, 5 Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Banten Dieksekusi Jaksa

Kompas.com - 02/02/2023, 12:45 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten mengeksekusi lima terdakwa kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang sempat mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA).  Oleh hakim, kasasi mereka diputuskan ditolak.

Kelima terdakwa yakni itu Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.

Kemudian,  honorer di Biro Kesra Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Banten Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Bidang Tindak pidana Khusus menerima salinan Putusan Kasasi Nomor : 5656 K/Pid.Sus/2022 tentang perkara korupsi hibah ponpes tahun 2018 dan 2020.

"Kelima terdakwa telah dieksekusi setelah menerima salinan putusan kasasi," kata Ivan kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Dijelaskan Ivan, penanganan perkara kelima orang tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang.

Ivan menegaskan, akan mempelajari pertimbangan dalam putusan kasasi yang menyebut kerugian keuangan negara juga dibebankan kepada Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebesar Rp14,1 miliar dibebankan kepada 172 Pondok Pesantren penerima hibah tahun 2020 sejumlah Rp5 miliar

"Akan segera dipelajari dan ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten," ujar Ivan.

Baca juga: MA Tolak Kasasi 2 Terdakwa Kasus Korupsi Hibah Ponpes Banten

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020, Irvan Santoso.

Oleh karenanya, Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten itu tetap dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Penuntut umum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kronologi Truk yang Mengangkut 34 Penumpang Terbalik di NTT, Sopir Lari ke Kantor Polisi

Kronologi Truk yang Mengangkut 34 Penumpang Terbalik di NTT, Sopir Lari ke Kantor Polisi

Regional
“Sudah 30 Tahun Saya Jualan Pakaian Bekas Impor, Keluarga Saya Makan dari Hasil Ini”

“Sudah 30 Tahun Saya Jualan Pakaian Bekas Impor, Keluarga Saya Makan dari Hasil Ini”

Regional
Banjir Terjang Lapas dan Rendam Puluhan Rumah di Jambi

Banjir Terjang Lapas dan Rendam Puluhan Rumah di Jambi

Regional
'Pak Presiden, Jangan Hanya Resmikan Jalan Labuan Bajo-Golo Mori, Tolong Perhatikan Nasib Kami'

"Pak Presiden, Jangan Hanya Resmikan Jalan Labuan Bajo-Golo Mori, Tolong Perhatikan Nasib Kami"

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kalimantan Selatan

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kalimantan Selatan

Regional
Dewan Masjid NTT Imbau agar Pengeras Suara Dikecilkan Selama Ramadhan, Ini Alasannya

Dewan Masjid NTT Imbau agar Pengeras Suara Dikecilkan Selama Ramadhan, Ini Alasannya

Regional
Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meletus, Semburkan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter

Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meletus, Semburkan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kalimantan Timur

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kalimantan Timur

Regional
Ibu Rumah Tangga di Banda Neira Diperkosa hingga Meninggal, Sempat Dirawat karena Pendarahan Hebat

Ibu Rumah Tangga di Banda Neira Diperkosa hingga Meninggal, Sempat Dirawat karena Pendarahan Hebat

Regional
3 Pria di Sumba Timur NTT Ditangkap atas Pencurian Sapi

3 Pria di Sumba Timur NTT Ditangkap atas Pencurian Sapi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kalimantan Barat

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kalimantan Barat

Regional
Akhirnya Masuk RUU Inisiatif Setelah 20 Tahun Menunggu, LBH Apik Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Akhirnya Masuk RUU Inisiatif Setelah 20 Tahun Menunggu, LBH Apik Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Regional
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Mengaku Cucu Wakil Bupati Mamuju Tengah

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Mengaku Cucu Wakil Bupati Mamuju Tengah

Regional
Diborong Jelang Ramadhan, Harga Ayam, Cabai, dan Telur di Batam Meroket

Diborong Jelang Ramadhan, Harga Ayam, Cabai, dan Telur di Batam Meroket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke