PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional.
Polisi menangkap lima orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu 276 kilogram dan uang tunai Rp 136,6 juta.
Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, satu dari lima pelaku tewas ditembak petugas saat penangkapan di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Minggu (29/1/2023) sore.
Baca juga: IRT Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Saat Turun dari Kereta di Cirebon
Kelima pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Internasional ini adalah RF (24), BUD (19), SUP (40), DIL (19), asal Kabupaten Bengkalis Riau. Satu pelaku lagi berinisial GUS (23), asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penangkapan ini, RF yang mengendarai mobil tewas ditembak polisi.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, awalnya tim mendapat informasi bahwa target operasi berada di SPBU Jalan Arifin Achmad.
Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat seorang pelaku berjalan mendekati mobil pikap.
"Tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku GUS. Usai ditangkap, pelaku mengaku membawa muatan kelapa. Namun, setelah digeledah ditemukan 14 kantong plastik besar berisi sabu 276 kilogram," kata Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (1/2/2023).
Dia melanjutkan, barang haram itu akan diserahkan kepada pelaku lain yang berada di Jalan Rambutan, Kecamatan Sidomulyo Timur, Pekanbaru.
Tim melihat sebuah mobil Innova yang di dalamnya ada pelaku lain, RF. Pada saat akan ditangkap, pelaku melawan dengan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.