Kelima pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkoba Internasional. Sabu tersebut dikirim oleh bandar berinisial MO, dari Malaysia.
"Pelaku GUS berperan sebagai koordinator. Dia yang diperintah oleh MO yang berada di Malaysia," kata Sunarto.
Dalam aksi mereka, RF dan SUP berperan sebagai kurir. Sementara BUD dan DIL bertugas sebagai pemantau situasi.
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menambahkan, para pelaku mendapat upah untuk mengantarkan sabu.
"Ada yang diupah Rp 20 juta dan Rp 15 juta," sebut Yos.
Baca juga: Tertangkap Mengonsumsi Narkoba, Oknum Perwira Polda Gorontalo Dipecat
Yos mengatakan, pelaku sebelumnya sudah menyewa gudang untuk menyimpan narkoba. Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Para pelaku juga masih menunggu perintah bandarnya kemana sabu akan diedarkan.
"Ke wilayah mana diedarkan, para pelaku masih menunggu perintah bandarnya," kata Yos.
Polisi menyebutkan, kelima pelaku pengedar narkotika tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.