Salin Artikel

Peredaran 276 Kg Sabu di Riau Digagalkan, 1 Pelaku Tewas Ditembak Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional.

Polisi menangkap lima orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu 276 kilogram dan uang tunai Rp 136,6 juta.

Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, satu dari lima pelaku tewas ditembak petugas saat penangkapan di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Minggu (29/1/2023) sore.

Kelima pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Internasional ini adalah RF (24), BUD (19), SUP (40), DIL (19), asal Kabupaten Bengkalis Riau. Satu pelaku lagi berinisial GUS (23), asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penangkapan ini, RF yang mengendarai mobil tewas ditembak polisi.

Kronologi kejadian

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, awalnya tim mendapat informasi bahwa target operasi berada di SPBU Jalan Arifin Achmad.

Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat seorang pelaku berjalan mendekati mobil pikap.

"Tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku GUS. Usai ditangkap, pelaku mengaku membawa muatan kelapa. Namun, setelah digeledah ditemukan 14 kantong plastik besar berisi sabu 276 kilogram," kata Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (1/2/2023).

Dia melanjutkan, barang haram itu akan diserahkan kepada pelaku lain yang berada di Jalan Rambutan, Kecamatan Sidomulyo Timur, Pekanbaru.

Tim melihat sebuah mobil Innova yang di dalamnya ada pelaku lain, RF. Pada saat akan ditangkap, pelaku melawan dengan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas.

Meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan pelaku.

"Perlawanan yang dilakukan pelaku membahayakan keselamatan petugas. Kalau tidak ditindak tegas, bakal fatal bagi petugas," kata Iqbal.

Iqbal mengaku datang langsung ke lokasi penangkapan. Ia memerintahkan anggotanya untuk mengembangkan kasus tersebut.

Iqbal berkata, ini adalah pengungkapan kasus peredaran sabu terbesar di tahun 2023.

"Kita sepakat tahun 2023 peredaran narkotika harus dihentikan. Namun, perang terhadap narkoba harus dilakukan semua elemen masyarakat. Polisi tidak akan bisa maksimal kalau tidak ada kerja sama," kata Iqbal.

Barang dikirim dari Malaysia

Kelima pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkoba Internasional. Sabu tersebut dikirim oleh bandar berinisial MO, dari Malaysia.

"Pelaku GUS berperan sebagai koordinator. Dia yang diperintah oleh MO yang berada di Malaysia," kata Sunarto.

Dalam aksi mereka, RF dan SUP berperan sebagai kurir. Sementara BUD dan DIL bertugas sebagai pemantau situasi.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menambahkan, para pelaku mendapat upah untuk mengantarkan sabu.

"Ada yang diupah Rp 20 juta dan Rp 15 juta," sebut Yos.

Yos mengatakan, pelaku sebelumnya sudah menyewa gudang untuk menyimpan narkoba. Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.

Para pelaku juga masih menunggu perintah bandarnya kemana sabu akan diedarkan.

"Ke wilayah mana diedarkan, para pelaku masih menunggu perintah bandarnya," kata Yos.

Polisi menyebutkan, kelima pelaku pengedar narkotika tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/01/164127378/peredaran-276-kg-sabu-di-riau-digagalkan-1-pelaku-tewas-ditembak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke