SERANG, KOMPAS.com– Sebanyak 1,2 juta kendaraan di Provinsi Banten terancam diblokir atau dihapus nomor kendaraannya.
Pemblokiran dilakukan karena kendaraan tersebut sudah tidak membayarkan pajak selama dua tahun.
Aturan itu tertuang pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: 8 Bulan E-TLE Beroperasi, Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, dari 1,2 juta kendaraan didominasi oleh kendaraan roda dua atau motor.
"Dari 1,2 juta itu, sekitar 400 ribuan kendaraan roda empat, dan selebihnya adalah kendaraan roda dua," ujar Budiman kepada wartawan, Rabu (1/1/2023).
Sejauh ini, Budiman masih berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Banten terkait rencana penghapusan kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Namun, pemblokiran kendaraan akan dilakukan secara bertahap dan akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada mayarakat.
"Mungkin akan dipilah dulu. Mana yang urgent untuk dihapus. Misalnya yang sudah 20 tahun tidak membayar pajak (yang didahulukan),” kata Budiman.
Baca juga: Rekening Penjual Burung yang Diblokir atas Permintaan KPK Akhirnya Dibuka, Pihak Bank Minta Maaf
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan penerapan aturan yang berlandaskan hukum sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, Firman belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan diterapkan di Banten karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Kalau tidak (bayar pajak), siap-siap kendaraannya akan menjadi bodong. Tapi saya mengimbau untuk segera dibayar pajaknya," kata Firman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.