LAMPUNG, KOMPAS.com - Aroma KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) tercium dari praktik titip menitip calon mahasiswa perguruan tinggi.
Para penitip meminta "rekomendasi" dari Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek agar jalan masuk semakin mulus.
Fakta itu terungkap saat jaksa penuntut KPK, Agus Prasetya Raharja meminta keterangan Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nizam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (31/1/2023) malam.
Nizam yang menjadi saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) ini mengaku pernah dititipi calon mahasiswa oleh sejumlah tokoh.
Mulanya Nizam ditanya terkait apakah dia pernah datang ke Lampung dan bertemu dengan terdakwa Karomani sebelum pelaksanaan seleksi mahasiswa baru.
Untuk pertanyaan ini, Nizam mengaku tidak pernah bertemu dengan Karomani maupun datang ke Lampung.
Baca juga: Jadi Selingkuhan Kompol D, Nur Penumpang Audi A6 Harus Diperiksa Ulang karena Keterangan Palsu
Jaksa Agus Prasetya lalu bertanya tentang cara atau metode penitipan calon mahasiswa.
"Apakah bapak pernah mendengar mahasiswa dititipkan ke panitia?" tanya Jaksa Agus Prasetya.
Nizam awalnya mengaku mendengar istilah "titip menitip" itu dari media massa. Tetapi jaksa memperjelas dengan apakah Nizam pernah mengalami sendiri dititipkan calon mahasiswa.
Dia mengaku pernah dititipi calon mahasiswa dari sejumlah tokoh dan orangtua. Nizam menyebut para penitip meminta rekomendasi dari dirinya selaku Dirjen Dikti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.