BENGKULU, KOMPAS.com-Polisi menangkap DS (19), terduga pembunuh penjaga Masjid At-Taubah, M. Reza (21) di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, pada Jumat (27/1/2023).
Tertangkapnya DS terungkap berkat ponsel yang dimilikinya tertinggal di tempat tinggal korban di Masjid At-Taubah.
Berangkat dari ponsel itu polisi meringkus pelaku di Desa Karang Nanding, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Sabtu (28/1/ 2023).
Kapolresta Bengkulu Kombes Aris Sulistyono mengatakan, terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam kejadian.
Pelaku disebut tersinggung ucapan korban.
''Terduga pelaku ini diduga tersinggung ucapan korban. Kejadian ini terjadi ketika korban sedang beristirahat di dalam kamar masjid,'' kata Aris, Minggu (29/1/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan polisi, dikatakan bahwa ia saat malam kejadian mendatangi lokasi prostitusi yang tidak jauh dari masjid tempat korban.
Pelaku hanya bermodal uang Rp 150.000 hendak bermalam bersama pekerja seks. Namun niat itu gagal karena uang tak cukup.
Selanjutnya, pelaku mampir ke masjid dan beristirahat di kamar korban.
Lalu pelaku menceritakan niatnya itu. Korban menjelaskan bahwa uangnya tidak cukup.
"Merasa tersinggung pelaku langsung menikam perut korban hingga luka robek," jelas Aris.
Melihat korban terluka, pelaku melarikan diri. Sementara korban berusaha menyelamatkan diri dengan meminta bantuan warga.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi meninggal dunia meski sempat mendapatkan pertolongan medis.
Dari tangan DS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit putih tanpa nomor polisi dan selembar kain sarung motif batik hitam terdapat noda darah.
Baca juga: Cerita Hana, TKW yang Nyaris Jadi Korban Pembunuh Berantai Wowon dkk
Lalu, selembar baju kemeja motif garis hitam terdapat noda darah, selembar celana jin warna hitam, dan 1 unit Handphone Merek Samsung Galaxy J2 Pro hitam.
Pria 19 tahun ini, lanjut Aris, disangkakan dengan tindak pidana primer dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana lebih subsider 351 Ayat (3) KUHPidana.
''Terduga pelaku ini kita tangkap kurang dari 24 jam, sejak kejadian. Terduga pelaku ditangkap ketika adzan sholat Magrib berkumandang pada Sabtu 28 Januari 2023, di Desa Karang Nanding, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah,'' tutup Kapolresta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.