LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberikan tanggapan atas viralnya video seorang perwira polisi berdemonstrasi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Way Kanan.
Perwira tersebut itu dipanggil oleh untuk mengklarifikasi video pengaduan masyarakat yang beredar pada Januari 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan perwira polisi itu adalah anggota Polres Way Kanan bernama Ipda Agus Runcik.
Baca juga: Merasa Dikriminalisasi, Seorang Perwira Polisi Demo di Polres Way Kanan Lampung
Pandra juga membenarkan Ipda Agus dipanggil oleh Paminal Bid Propam Polda Lampung untuk melakukan klarifikasi.
"Pemanggilan oleh Bidang Propam Polda Lampung terhadap yang bersangkutan untuk klarifikasi video pengaduan masyarakat yang viral beredar pada 21 Januari 2022 lalu," kata Pandra melalui rilis, Minggu (29/1/2023).
Menurut Pandra, video yang viral kala itu adalah video saat Ipda Agus melakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Sinnudin yang menjadi tersangka dengan laporan LP/B-264l/V/2021/POLDA LAMPUNG/RES WK/SPKT, tanggal 21 Mei 2021.
Tersangka Sinnudin melakukan pengeroyokan terhadap pelapor atau korban Hasan Basri.
Dalam video itu, Ipda Agus diduga melakukan tindakan semena-mena terhadap tersangka ketika menangkapnya di Kelurahan Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.
"Kita harap yang bersangkutan (Ipda Agus) kooperatif dan menjelaskan permasalahan yang menyangkut dirinya dan agar hasilnya dapat menjawab dumas (pengaduan masyarakat) yang saat ini ditangani oleh Paminal Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.