"Dilihat dari ukuran batang bakau yang sudah menjadi arang ini diperkirakan umurnya sudah diatas 50 tahun," papar Sudin.
Baca juga: Ditangkap karena Rusak Mangrove, Kades di Tolitoli Terancam Hukuman 3-10 Tahun Penjara
"Jika dikalkulasikan sekian tahun penampungan ini beroperasi sudah banyak batang mangrove yang ditebang. Bahkan lokasi penampungan ini juga berada di kawasan hutan yang bisa dikonversikan, tetapi belum ada diturunkan (izinnya)," tambah Sudin.
Sudin juga mengaku sangat terkejut dengan penemuan ini. Pasalnya pemerintah sudah mengucurkkan Rp 1 triliun untuk melakukan penanaman mangrove, tetapi di Kepri malah ditebang untuk dijadikan arang bakau.
"Komisi IV DPR RI juga akan memanggil pihak KLHK untuk membahas kerusakan lingkungan tersebut," pungkas Sudin.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Rusak Hutan Mangrove, Bupati Alor: Itu Tanah Saya Beli
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengaku tidak mengetahui izin surat tersebut.
Ridho mengatakan akan menurunkan penyidik KLHK untuk melakukan pemeriksaan di 11 lokasi yang diindikasi terjadi kegiatan ilegal tersebut.
"Kami langsung melakukan penyegelan karena aktivitas ini melanggar pidana hukuman penjara," pungkas Ridho.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.