Salin Artikel

Ribuan Mangrove di Batam Ditebang secara Ilegal, Dijadikan Bahan Baku Arang

Bahkan dari hasil sidak Komisi IV DPR RI, sedikitnya ada 11 titik penampung mangrove-mangrove yang dibabat secara ilegal tersebut.

Padahal sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengajak pemimpin negara G20 untuk menanam Mangrove sebagai komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup. Bahkan Jokowi juga menargetkan proses rehabilitasi 600.000 hektar lahan mangrove rampung di akhir 2024.

Namun pada kenyataannya tidak sedikit mangrove di Pulau Rempang, Batam rusak karena dibabat untuk dijadikan bahan baku arang.

"Praktik penebangan mangrove ini sangat membahayakan ekosistem," kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).

Bahkan dari sidak yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Komisi IV DPR menemukan gudang tempat menyimpanan arang ilegal yang siap dipasarkan.

 "Kami tahu mangrove inikan tanaman yang bisa menjaga keseimbangan ekosistem. Dan kami lihat tadi diambil sebagai bahan baku untuk menghasilkan arang," papar Sudin.

"Arang ini dijual ke luar negeri seperti Singapura dan Malaysia. Informasi yang kami dapatkan dilapangan, ada 11 titik di lokasi hutan konversi dan semunya ilegal," tegas Sudin.

Lebih jauh ia mengatakan, arang bakau yang ditemukan di gudang tersebut tidak hanya berasal dari Batam, tetapi juga dari Lingga, Karimun dan Meranti.

"Dilihat dari ukuran batang bakau yang sudah menjadi arang ini diperkirakan umurnya sudah diatas 50 tahun," papar Sudin.

"Jika dikalkulasikan sekian tahun penampungan ini beroperasi sudah banyak batang mangrove yang ditebang. Bahkan lokasi penampungan ini juga berada di kawasan hutan yang bisa dikonversikan, tetapi belum ada diturunkan (izinnya)," tambah Sudin.

Sudin juga mengaku sangat terkejut dengan penemuan ini. Pasalnya pemerintah sudah mengucurkkan Rp 1 triliun untuk melakukan penanaman mangrove, tetapi di Kepri malah ditebang untuk dijadikan arang bakau.

"Komisi IV DPR RI juga akan memanggil pihak KLHK untuk membahas kerusakan lingkungan tersebut," pungkas Sudin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengaku tidak mengetahui izin surat tersebut.

Ridho mengatakan akan menurunkan penyidik KLHK untuk melakukan pemeriksaan di 11 lokasi yang diindikasi terjadi kegiatan ilegal tersebut.

"Kami langsung melakukan penyegelan karena aktivitas ini melanggar pidana hukuman penjara," pungkas Ridho.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/28/141507278/ribuan-mangrove-di-batam-ditebang-secara-ilegal-dijadikan-bahan-baku-arang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke