PALU, KOMPAS.com - Kepala Desa Sandana, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Sarkodes (51), terancam hukuman 3-10 tahun penjara karena terlibat dalam kasus perusakan mangrove.
Saat ini, berkas perkara Sarkodes telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah. Namun karena kooperatif saat diperiksa, Sarkodes belum ditahan.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Rusak Hutan Mangrove, Bupati Alor: Itu Tanah Saya Beli
Diketahui, luas areal mangrove yang dirusak kurang lebih 0,9 hektar dari luas total mencapai 1 hektar. Atas kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 6,9 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Palu Subagio, perusakan mangrove ini terjadi pada 2021.
Informasinya saat ada warga berunjuk rasa atas kasus ini. Pemberitaan pun meluas dan viral. Hingga akhirnya Gakkum menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan pengumpulan data.
"Hasilnya tim Gakkum menemukan kurang lebih 0,9 hektar lahan mangrove telah di babat. Penyelidikan kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di Desa Sandana sudah pula ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelas Bagio.
Sementara itu dari hasil pendalaman diberita acara, Kades Sarkodes telah membuka kawasan mangrove dan kemudian terbit sertifikat oleh ATR/BPR Tolitoli.
"Lahan mangrove yang dialihfungsikan secara ilegal itu merupakan lahan mangrove yang mengering. Kemudian dikapling-kapling dan dibuatkan sertifikatnya dan nantinya diperuntukan untuk perumahan," kata Subagio, dihubungi KOMPAS.com, Rabu (07/12/2022)
Atas kasus ini Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Dituding Merusak Hutan Mangrove, Bupati Alor Dilaporkan ke Polda NTT
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.