Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pencuri 8 Kg Cabai di Kediri Lolos Jeratan Hukum, tetapi Disanksi Bersihkan Mushala

Kompas.com - 27/01/2023, 16:25 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Nasib mujur dialami STW (31), pelaku pencurian cabai di Kediri, Jawa Timur. Dia lolos dari jeratan pidana setelah korban pencurian memaafkan dan membebaskannya.

Meski demikian, pelaku asal Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri itu tetap dijatuhi hukuman namun dalam bentuk sanksi sosial. Yakni membersihkan tempat peribadatan yang ada di desanya.

Langkah tersebut bagian dari kesepakatan para tetua desa untuk membendung amarah warga yang geram atas maraknya aksi pencurian yang ada.

Dari keterangan kepolisian, peristiwa pencurian cabai itu menimpa Sumarji (53) warga Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Pencurian Uang Nasabah BCA di Surabaya, Thoha Ambil Ponsel Milik Tukang Becak untuk Hilangkan Jejak

Pencurian bermula saat Sumarji sedang memanen cabai di sawahnya. Setiap hasil memetik dikumpulkannya dalam wadah karung putih yang diletakkan di pematang sawah.

Saat hendak mengumpulkan hasil petikan lainnya, Sumarji kaget karena karungnya raib. Sehingga dia berupaya mencarinya di sekitar sawah.

Lalu, saat mencari, Sumarji justru melihat seorang pemuda yang bersiap memacu motor maticnya. Di sela-sela kakinya di bawah stang motor terdapat karung warna putih.

Sumarji yang curiga lantas menghalau dan memeriksanya. Dan betul karung tersebut berisikan cabai. Sehingga Sumarji meminta bantuan petani lainnya untuk membawa pelaku yang berinisial STW itu ke kantor desa, diikuti dengan pelaporan polisi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pagu Aiptu Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima penyerahan pelaku pencurian cabai dari warga sekitar pukul 08.30 WIB.

"Barang bukti pencurian itu berupa cabai seberat 8 kilogram dengan perkiraan nominal Rp 350.000," ujar Aiptu Kurniawan, Jumat (27/1/2023).

Meski tingkat kerugian relatif kecil namun mempertimbangkan kondisi psikologis masyarakat, polisi menahan tersangka dan berencana memproses kasus tersebut dengan pasal tindak pidana ringan.

"Namun kemarin malam, korban didampingi perangkat desa datang ke Polsek untuk memaafkan pelaku dan mencabut laporan," lanjut Kurniawan.

Sehingga pihaknya memberlakukan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Dan pagi tadi kita undang segenap pihak ke Mapolsek untuk RJ (restorative justice) itu," ujar Kurniawan.

Baca juga: Apa Itu Restorative Justice yang Belakangan Kerap Disebut Kapolri?

Dari musyawarah itu, masih kata Kurniawan, disepakati adanya restorative justice. Namun dengan pertimbangan kamtibmas termasuk viralnya penangkapan maling itu, para pihak sepakat mengenakan denda hingga sanksi sosial sebagai efek jera.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com