"Rekan-rekan kami diminta untuk membantu pengaman dan kemudian (Eltinus) sudah diamankan oleh KPK," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal saat itu.
Kasus bermula saat Eltinus berkeinginan membangun Gereka Kingmi Mile 32 saat dia menjadi kontraktor dan komisaris PT. Nemang Kawi Jaya.
Baca juga: KPK Tahan Kontraktor Pembangunan Gereja Kimgmi Mile 32 Mimika
Dia kemudian menganggarkan dana hibah pembangunan gereja pada tahun berikutnya saat terpilih menjadi Bupati Mimika 2014-2019.
Eltinus kemudian memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah memasukkan anggaran hibah dan pembangunan ke anggaran daerah Pemkab Mimika sebesar Rp 65 miliar.
Dia lalu menawarkan proyek pembangunan gereja ke PT. Waringin Megah Teguh Anggara dan sepakat membagi dana.
Baca juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Awasi Proses Peradilan Militer Kasus Mutilasi Mimika
KPK juga menduga Eltinus mengatur lelang jasa pembangunan proyek.
Tetapi semua pekerjaan itu disubkontrakkan oleh Teguh kepada beberapa perusahaan lain tanpa perjanjian dengan Pemkab Mimika.
"Tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika tetapi hal ini diketahui Eltinus,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di gedung Merah Putih saat itu.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.