MIMIKA, KOMPAS.com- Dua pimpinan di Kabupaten Mimika terjerat kasus korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettop ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Kamis (27/1/2023).
Sedangkan pada September 2022 lalu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura karena kasus korupsi pengadaan gereja.
Baca juga: Plt Bupati Mimika DItetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter
Kasus yang menjerat Johannes Rettop adalah pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 43 miliar.
Kasus itu terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Papua Tengah tahun anggaran 2015. Saat itu Johannes Rettop masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja
Selain Johannes Rettop, Kejati Papua juga menetapkan Direktur Asian One Air sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka, pertama Johannes Rettop selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Aguwani, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Detik-detik Dump Truck yang Angkut 25 Orang Terbalik di Mimika, 5 Tewas
Johannes menjadi tersangka lantaran telah menentukan pihak pemenang dan tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan.
"Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang, jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," kata dia.
Meski berstatus sebagai tersangka, Johannes dan Silvi tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif.
Baca juga: Komnas HAM: Keluarga Korban Mutilasi Mimika Memerlukan Perlindungan LPSK
Sebelum posisi pimpinan digantikan oleh Johannes, Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga ditangkap KPK karena kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Akibatnya kerugian negara diduga mencapai Rp 21,6 miliar dari nilai proyek Rp 46 miliar.
Eltinus diperkirakan menerima bagian Rp 4,4 miliar dalam kasus tersebut. Dia ditangkap oleh KPK di sebuah hotel di Jayapura pada September 2022.
"Rekan-rekan kami diminta untuk membantu pengaman dan kemudian (Eltinus) sudah diamankan oleh KPK," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal saat itu.
Kasus bermula saat Eltinus berkeinginan membangun Gereka Kingmi Mile 32 saat dia menjadi kontraktor dan komisaris PT. Nemang Kawi Jaya.
Baca juga: KPK Tahan Kontraktor Pembangunan Gereja Kimgmi Mile 32 Mimika
Dia kemudian menganggarkan dana hibah pembangunan gereja pada tahun berikutnya saat terpilih menjadi Bupati Mimika 2014-2019.
Eltinus kemudian memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah memasukkan anggaran hibah dan pembangunan ke anggaran daerah Pemkab Mimika sebesar Rp 65 miliar.
Dia lalu menawarkan proyek pembangunan gereja ke PT. Waringin Megah Teguh Anggara dan sepakat membagi dana.
Baca juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Awasi Proses Peradilan Militer Kasus Mutilasi Mimika
KPK juga menduga Eltinus mengatur lelang jasa pembangunan proyek.
Tetapi semua pekerjaan itu disubkontrakkan oleh Teguh kepada beberapa perusahaan lain tanpa perjanjian dengan Pemkab Mimika.
"Tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika tetapi hal ini diketahui Eltinus,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di gedung Merah Putih saat itu.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.