Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gadis 12 Tahun Dititipkan ke Pamannya karena Orangtua Bekerja di Malaysia, Bukan Dijaga Malah Diperkosa hingga Hamil

Kompas.com - 26/01/2023, 15:28 WIB

NUNUKAN, KOMPAS.com – Gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi pelampiasan nafsu seks pamannya, KL (37).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, KL dipercaya untuk mengasuh korban selama kedua orangtuanya merantau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

"Perbuatan persetubuhan yang dilakukan KL, sudah terjadi saat orangtua korban baru berangkat ke Malaysia," ujarnya, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Bocah 13 Tahun di Mamuju Perkosa Siswi SMA, Diduga Diajak oleh Pelaku Lainnya

Lokasi kejadian pertama, di rumah korban yang ada di Flores, Nusa Tenggara Timur. Lalu berlanjut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Awalnya, korban selalu menunjukkan kasih sayangnya dan merayu agar korban mau disetubuhi. Pelaku merayu korban dengan janji akan disekolahkan dan dijamin segala kebutuhannya.

Korban pun akhirnya mengikuti kemauan pelaku. Terlebih, pelaku merupakan paman kandungnya yang sangat dipercaya kedua orang tua korban.

Namun ternyata, sejak dibawa ke Nunukan pada Mei 2022, korban tak kunjung didaftarkan sekolah. Hanya terus menerus menjadi pelampiasan hasrat sang paman. Bahkan korban saat ini sedang hamil usia seminggu.

"Persetubuhan dilakukan berkali kali, dan terakhir terjadi Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 Wita. Dari tes kehamilan, korban mengandung usia seminggu,’’ imbuhnya.

Merasa diperdaya dan tak kunjung bersekolah, korban pun bercerita tentang perlakukan pelaku kepada sepupunya yang lain di Nunukan. Sepepunya tersebut langsung membawa korban ke Kantor Polisi.

KL pun diamankan polisi tanpa perlawanan. Polisi menjerat KL dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kuras Isi Toko Milik Ibunya Sendiri, Pemuda di Tarakan Dilaporkan Sang Ibu

Kuras Isi Toko Milik Ibunya Sendiri, Pemuda di Tarakan Dilaporkan Sang Ibu

Regional
Kronologi Pria di Manado Bunuh Bocah 7 Tahun, Korban Ditenggelamkan lalu Diperkosa

Kronologi Pria di Manado Bunuh Bocah 7 Tahun, Korban Ditenggelamkan lalu Diperkosa

Regional
Jenazah Perempuan dan Bayi di Ladang Tebu Kediri Masih Misteri, Polisi Sebar Pamflet Ciri-ciri Korban

Jenazah Perempuan dan Bayi di Ladang Tebu Kediri Masih Misteri, Polisi Sebar Pamflet Ciri-ciri Korban

Regional
Puluhan Pemuda Perguruan Silat Lakukan Aksi Sweeping Bersenjata Tajam di Blora Diamankan Polisi

Puluhan Pemuda Perguruan Silat Lakukan Aksi Sweeping Bersenjata Tajam di Blora Diamankan Polisi

Regional
PDI-P Di-bully Gegara Kadernya Dianggap Penyebab Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, FX Rudy: Sudah Biasa

PDI-P Di-bully Gegara Kadernya Dianggap Penyebab Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, FX Rudy: Sudah Biasa

Regional
Patroli Cyber Polisi Bongkar Prostitusi Online di Salatiga, Muncikari Ditangkap

Patroli Cyber Polisi Bongkar Prostitusi Online di Salatiga, Muncikari Ditangkap

Regional
Bocah 7 Tahun di Manado Tewas Dibunuh Pacar Kakak Angkat, Korban Ditenggelamkan di Pantai

Bocah 7 Tahun di Manado Tewas Dibunuh Pacar Kakak Angkat, Korban Ditenggelamkan di Pantai

Regional
Gunung Ile Lewotolok Bentuk Kubah Lava Baru akibat Erupsi Terus-menerus

Gunung Ile Lewotolok Bentuk Kubah Lava Baru akibat Erupsi Terus-menerus

Regional
FX Rudy Beberkan Alasan PDI-P Baru Menolak Israel Jelang Drawing Piala Dunia U-20

FX Rudy Beberkan Alasan PDI-P Baru Menolak Israel Jelang Drawing Piala Dunia U-20

Regional
Remaja di Medan Beli Motor dengan Uang Mainan, Korban Kesal Lalu Melapor Polisi

Remaja di Medan Beli Motor dengan Uang Mainan, Korban Kesal Lalu Melapor Polisi

Regional
Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang di Riau, Warga Lihat Pelaku Seret Korban

Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang di Riau, Warga Lihat Pelaku Seret Korban

Regional
Koordinator Perjalanan Kasus Penyelundupan 13 WNA Irak ke Australia Dibekuk

Koordinator Perjalanan Kasus Penyelundupan 13 WNA Irak ke Australia Dibekuk

Regional
Jokowi Ajak Perusahaan Tambang Mencontoh PT Vale dalam Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Jokowi Ajak Perusahaan Tambang Mencontoh PT Vale dalam Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Regional
Modus Wakil Ketua DPRD Sukabumi Gelapkan Mobil Mewah, Barang Digadaikan, Biaya Sewa Rp 6 Juta Per Minggu

Modus Wakil Ketua DPRD Sukabumi Gelapkan Mobil Mewah, Barang Digadaikan, Biaya Sewa Rp 6 Juta Per Minggu

Regional
Petani di NTT Diminta Tanam Palawija Antisipasi Kekurangan Pangan akibat Kemarau

Petani di NTT Diminta Tanam Palawija Antisipasi Kekurangan Pangan akibat Kemarau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke