Sedangkan pemodal pembelian ganja dan sabu adalah Saiful Bahri yang diduga kuat sebagai otak peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram.
"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, tetapi merupakan satu jaringan. Mereka berencana akan mengedarkan ganja ini mulai harga Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. Terkait asal ganja ini kami masih dalami, apakah dari Jawa atau Sumatera, kami belum bisa bocorkan," ungkapnya.
Baca juga: Pasien DBD di RSUD Mataram Meningkat, Warga Diminta Aktif Berantas Sarang Nyamuk
Saiful Bahri mengaku mengedarkan ganja di wilayah Kota Mataram sejak 5 tahun terakhir. Ia mengaku mendapat untung besar dan ketagihan membeli ganja untuk diedarkan.
"Yang kelima kali saya membeli ini, ketangkap, saya juga mengonsumsi ganja," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.