Salin Artikel

Sindikat Pengedar Ganja dan Sabu di Kota Mataram Ditangkap

MATARAM, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membekuk empat orang yang merupakan sindikat pengedar ganja dan sabu di wilayah Kota Mataram.

Keempat pelaku itu yakni Saiful Bahri (58), Saharudin (58), Sahran (52) dan Bahtiar (42). Mereka ditangkap di lokasi yang terpisah.

Sementara itu, Saiful Bahri merupakan seorang residivis. Dia telah 4 kali menghadapi kasus serupa. Terakhir, ia tertangkap pada tahun 2018.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, petugas telah menggeledah rumah Saiful di Gomong, Kota Mataram, terkait kasus itu. Pada penggeledahan itu polisi mendapatkan 5 kilogram ganja yang terbungkus plastik bening serta puluhan bungkus ganja dalam plastik kecil.

"Selain 5 kilogram ganja, Sat Narkoba Polres Kota Mataram juga menemukan 13,74 gram sabu siap edar di rumah tersangka serta uang senilai Rp 4,4 juta," kata Djoko dalam siaran pers di Mapolresta Mataram, Selasa (24/1/2023).

"Tersangka Saiful Bahri ini merupakan residivis, beberapa kali tertangkap dan kini kembali tertangkap. Sejumlah barang bukti diamankan. Selain 5 kilogram ganja, ada sabu 13,74 gram dan uang sebanyak Rp 4,4 juta serta alat konsumsi narkoba," terang Djoko.

Pihaknya menyatakan, kasus narkoba merupakan kasus Luar biasa sehingga penanganannya, baik pencegahan maupun penindakan, harus dilakukan dengan serius dan sungguh-sungguh.

"Kami sangat mengatensi kasus ini, apa yang dilakukan oleh Polresta Mataram melalui Sat Resnarkobanya tentu menjadi bukti bahwa kita telah berupaya dalam menyetop serta memberantas peredaran narkotika," katanya.

Kasat Narkoba Polres Kota Mataram Kompol I Made Yogi Parusa Utama mengatakan, ganja dalam plastik bening sebanyak 5 kilogram itu merupakan milik Saharudin, seorang anggota Pelindung Masyarakat (Linmas) di Lingkungan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, tetapi merupakan satu jaringan. Mereka berencana akan mengedarkan ganja ini mulai harga Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. Terkait asal ganja ini kami masih dalami, apakah dari Jawa atau Sumatera, kami belum bisa bocorkan," ungkapnya.

Edarkan ganja 5 tahun terakhir

Saiful Bahri mengaku mengedarkan ganja di wilayah Kota Mataram sejak 5 tahun terakhir. Ia mengaku mendapat untung besar dan ketagihan membeli ganja untuk diedarkan.

"Yang kelima kali saya membeli ini, ketangkap, saya juga mengonsumsi ganja," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/25/150059278/sindikat-pengedar-ganja-dan-sabu-di-kota-mataram-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke