Dalam persidangan ketiga ini, Fajar yang menjadi saksi berkali-kali diperingati oleh majelis hakim untuk tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan.
"Kenapa ada yang memberikan Rp 300 juta dan ada yang Rp 325 juta?" tanya majelis hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Fajar.
Sejumlah pertanyaan baik itu dari majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum tiga terdakwa (Karomani, Heryandi dan M Basri) juga dijawab dengan kalimat "tidak tahu,"
Akibatnya majelis hakim menegur agar saksi Fajar untuk berkata jujur.
"Saudara jangan berbohong, saya bisa mengeluarkan perintah penahanan, saudara sudah disumpah," tegur majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.