Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bantuan Kemenpora Rp 1,3 Miliar, 10 Mantan Kades di Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/01/2023, 20:47 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap 10 orang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, selama 1 tahun penjara. 

Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan dari Kemenpora sebesar Rp 1,3 miliar.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa selama 3 tahun penjara. Sementara, satu terdakwa lagi yang merupakan kontraktor dituntut penjara 6 tahun.

Baca juga: Soal Desakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Akademisi UB: Terlalu Lama dan Bahaya

Adapun 10 mantan kades tersebut yakni Ferry Yanto Kades Desa Burai, Zainal Abidin mantan Kades Tanjung Atap Barat, Husni Kades Tanjung Laut, Safry Kades Tanjung Pinang, Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, Ahmad Budiman mantan Kades Sentul.

Sementara, Zainal Abidin selaku kontraktor (berkas terpisah), dijatuhkan vonis selama Rp 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mangapul Manalu menyatakan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. 

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Perangkat Desa Karanganyar: Setuju, tapi Dasar Hukum Harus Jelas

Sebelumnya mereka mendapatkan bantuan untuk membangun lapangan olahraga di desa pada 2015 lalu.

Namun saat proses pembangunan terjadi penyelewengan dengan tidak sesuai spek yang ditetapkan.

“Mengadili 10 terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” kata Mangapul dalam sidang virtual, Jumat (20/1/2023).

Sedangkan terdakwa Zainal Abidin divonis lebih tinggi lantaran orang yang menjadi otak dalam kasus korupsi tersebut.

Zainal merupakan kontraktor yang sengaja mengurangi volume pengerjaan. Ia bekerja sama dengan para kades untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Usai membacakan vonis, Supendi, kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menahan 11 orang mantan kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) lantaran terlibat dugaan korupsi dana pembangunan lapangan olahraga.

Tak hanya itu, seorang kontraktor inisial ZA juga ikut ditahan karena terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, kasus ini bermula ketika para Kades mendapatkan dana bantuan untuk pembangunan lapangan olahraga di desa dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 2015 sebesar Rp 1,6 miliar.

Dari dana tersebut, setiap desa mendapatkan bantuan berkisar Rp 190 juta. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan dari mulai proses pembangunan sampai volume bangunan yang tak sesuai dengan RAB.

Atas dasar temuan itu, penyidik pun akhirnya menetapkan 13 orang tersangka yang ikut terlibat. 12 di antaranya mantan Kades dan satu orang kontraktor. Namun saat kasus itu bergulir, satu orang dinyatakan meninggal karena sakit.

“Sehingga, total tersangka yang kini ditahan adalah 12 orang. 11 diantaranya mantan kades dan satu orang kontraktor,” kata Barly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Regional
Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com