Menurut Arif, sidang kasus suap itu sudah berjalan sejak siang pukul sekitar pukul 12.00 WIB, dan banyak pewarta yang juga merekam video.
"Dari siang sudah banyak yang meliput, tapi enggak ada masalah, saya juga enggak berisik ataupun mengganggu jalannya sidang," kata Arif.
Terkait hal ini, Humas PN Tanjung Karang Dedi Wijaya Susanto mengatakan yang terjadi hanyalah miskomunikasi saja.
"Teknis persidangan adalah kewenangan majelis hakim yang memimpin, kemarin mungkin ada miskomunikasi saja," kata Dedi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sidang Suap Unila, Wakil Rektor II Ditegur Majelis Hakim: Jawaban Anda Beda dengan BAP
Namun Dedi memastikan, persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum diperbolehkan untuk diliput.
"Yang kemarin hanya miskomunikasi, mungkin ada materi dengan kaitan perkaranya dengan yang lain," kata Dedi.
Meski demikian, Dedi mengatakan diharapkan wartawan berkomunikasi dahulu sebelum mengambil gambar atau video.
"Intinya bisa, sebelum mulai sebaiknya izin dahulu ke majelis hakim nanti diarahkan untuk mengambil gambar. Intinya biar nggak mengganggu jalannya persidangan," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.