LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) sempat menegur jurnalis lantaran merekam video jalannya sidang.
Peristiwa ini terjadi pada saat saksi atas nama Suharso (Wakil Rektor IV) memberi keterangan atas kasus itu dalam sidang pada Selasa (17/1/2023) malam di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pertanyaan kepada saksi, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat memotong.
Baca juga: Mahasiswa Unila yang Masuk Jalur Suap Masih Kuliah, Tak Didiskualifikasi, tapi Akan Ada Seleksi Alam
Lingga menanyakan maksud dari Arif, jurnalis Radar Lampung, yang memegang ponsel dengan posisi seperti merekam.
"Saya lagi pegang hape, sebenarnya enggak ngerekam pas itu, cuma posisi standby, supaya kalau ada keterangan yang penting tidak terlewat," kata Arif, Rabu (18/1/2023).
Arif menceritakan, ketua majelis hakim itu menanyakan apakah dia dari pers atau bukan. Arif menjawab jika dia benar dari pers dan sedang tugas peliputan sidang tersebut.
Menurutnya, ketua majelis hakim lantas menegur bahwa setiap peliputan persidangan harus seizin pengadilan.
Baca juga: Uang Suap PMB Unila Dipakai untuk Ganti Biaya Operasional Tim Kesehatan Muktamar NU 2021
Khusus video, kata Arif, majelis hakim meminta agar tidak merekam secara panjang (roll video).
"Hakim membolehkan merekam menggunakan mic atau video, tapi tidak boleh nge-roll video, katanya hasil pemberitaan bisa mempengaruhi saksi berikutnya, nah saya enggak ngerti maksudnya bagaimana," kata Arif.
Menurut Arif, sidang kasus suap itu sudah berjalan sejak siang pukul sekitar pukul 12.00 WIB, dan banyak pewarta yang juga merekam video.
"Dari siang sudah banyak yang meliput, tapi enggak ada masalah, saya juga enggak berisik ataupun mengganggu jalannya sidang," kata Arif.
Terkait hal ini, Humas PN Tanjung Karang Dedi Wijaya Susanto mengatakan yang terjadi hanyalah miskomunikasi saja.
"Teknis persidangan adalah kewenangan majelis hakim yang memimpin, kemarin mungkin ada miskomunikasi saja," kata Dedi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sidang Suap Unila, Wakil Rektor II Ditegur Majelis Hakim: Jawaban Anda Beda dengan BAP
Namun Dedi memastikan, persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum diperbolehkan untuk diliput.
"Yang kemarin hanya miskomunikasi, mungkin ada materi dengan kaitan perkaranya dengan yang lain," kata Dedi.
Meski demikian, Dedi mengatakan diharapkan wartawan berkomunikasi dahulu sebelum mengambil gambar atau video.
"Intinya bisa, sebelum mulai sebaiknya izin dahulu ke majelis hakim nanti diarahkan untuk mengambil gambar. Intinya biar nggak mengganggu jalannya persidangan," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.