KOMPAS.com - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis saat mengetahui Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Rosti mengatakan, tuntutan tersebut membuat hati keluarga hancur.
"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Dari awal pembunuhan, skenario fitnahan ini sangat luar biasa. Kesalahan dilakukan Putri dan Ferdy Sambo itu sangat menyakitkan kami," ujar Rosti dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa
Rosti menilai, harusnya Jaksa Penuntu Umum memberikan tuntutan yang lebih tinggi karena Putri dinilai telah mengetahui persiapan pembunuhan Yosua.
Baca juga: Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Sekuat Tenaga Tahan Tangis
Untuk itu, Rosti dan keluarga kini menggantungkan harapan kepada majelis hakim agar Putri mendapat hukuman yang setimpal.
"Jadi betul-betul tidak adil bagi kami orangtua. Mohon Bapak Hakim tolong kami. Berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal buat Putri yag mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini. Harapan kami Pak Hakim Yang Mulai utusan Tuhan. tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.
Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.