LAMPUNG, KOMPAS.com- Majelis hakim menegur keras Wakil Rektor II Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar yang menjadi saksi dalam sidang suap Unila.
Asep Sukohar dianggap memberi keterangan yang berbeda dengan hasil BAP saat dia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teguran majelis hakim itu dilontarkan saat Asep Sukohar ditanya terkait penitipan calon mahasiswa yang hendak masuk Fakultas Kedokteran.
Baca juga: Rektor Unila Minta Ditahan Terpisah dari 2 Terdakwa Lain
Jaksa penuntut KPK menanyakan apakah dia pernah mengutarakan terkait penitipan calon mahasiswa kepada Karomani yang saat itu menjabat sebagai Rektor Unila.
Awalnya Asep Sukohar menjawab tidak pernah berbicara dengan terdakwa Karomani terkait titip menitip tersebut.
"Tidak pernah, Yang Mulia," kata Asep di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (17/1/2023).
Mendengar jawaban itu, majelis hakim yang memegang dakwaan dan BAP memotong dan menegaskan pertanyaan jaksa penuntut KPK.
Asep lalu meralat jawabannya bahwa benar dia pernah membicarakan tentang titip menitip calon mahasiswa itu.
Baca juga: 2 Nama Bupati di Lampung Disebut Dalam Sidang Rektor Unila
Asep juga menambahkan, jawaban Karomani saat itu adalah melihat dahulu skor atau nilai si calon mahasiswa itu.
Atas jawaban ini, majelis hakim kembali menegaskan agar Asep Sukohar menjawab secara jujur lantaran jawabannya di persidangan itu jauh berbeda dengan hasil BAP.