LAMPUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Karomani memohon penahanannya dipisah dengan dua terdakwa lain.
Saat ini Karomani yang merupakan Rektor nonaktif Unila menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung bersama Heryandi dan M Basri.
Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Karomani, usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023) siang.
Baca juga: 2 Nama Bupati di Lampung Disebut Dalam Sidang Rektor Unila
Kuasa hukum Karomani, Sukarmin, meminta agar kliennya itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
"Mohon izin Yang Mulia, kami selaku penasehat hukum terdakwa (Karomani) memohon untuk dipindahkan ke Lapas Rajabasa," kata Sukarmin.
Menurutnya, Karomani yang saat ini satu kamar sel dengan Heryandi dan M Basri merasa tidak nyaman lantaran ada beberapa materi perkara yang bertentangan.
"Tidak ada intervensi atau intimidasi, hanya saja ada beberapa materi yang saling bertentangan, sehingga klien kami tidak nyaman," kata Sukarmin seusai sidang.
Baca juga: Selama 3 Tahun Rektor Unila Terima Gratifikasi Rp 6,98 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru
Terkait pemindahan lokasi penahanan ini, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan menerima permohonan tersebut.