Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tersebarnya Video Mesum Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim, Pemeran Perempuan Ditangkap

Kompas.com - 17/01/2023, 17:53 WIB

KOMPAS.com - FA (25), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.

Adapun pelapornya adalah Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), SMN.

SMN menuduh FA telah menyebarkan video syur yang diduga diperankan oleh keduanya.

Merasa dirugikan atas perbuatan yang diduga dilakukan perempuan tersebut, SMN pun melaporkan FA pada 10 Juni 2022 lalu.

Menerima laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menangkap FA sekitar tiga bulan berikutnya, tepatnya pada 22 September 2022.

Baca juga: Video Viral Terduga Pembunuh Wanita di Blora Kabur Tanpa Busana, Polisi Kantongi Identitasnya

FA pun kini menjalani penahanan sejak 23 September 2022 di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri, dengan jeratan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Ajukan perlindungan hukum

Kuasa Hukum FA, Zainul Arifin mengaku tak terima dengan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

“Padahal sesungguhnya pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).

Dia pun berencana mendatangi Komnas Perempuan, dan DPP Partai Demokrat selaku partai politik (parpol) yang menaungi Ketua DPRD PPU tersebut.

Selain itu, Zainul mengatakan, pihaknya juga akan menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya tersebut.

Baca juga: Video Siswa SMPN 1 Ciawi Berdansa Disebut Merusak Bangsa, Kepala Sekolah: Mereka Ini Dapat Emas Lho, Mewakili Kabupaten Bogor

“Kami menyampaikan laporan ini untuk kedua kalinya, yang sebelumnya telah kami sampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan," ujar Zainul.

Akan tetapi, dia menjelaskan, pihaknya belum menerima jawaban atau balasan atas kedua surat yang telah dikirimkannya itu.

"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Kronologi tersebarnya video

Zainul menerangkan, kasus tersebut bermula ketika SMN mengajak FA bertemu di salah satu mall di Jakarta pada 16-17 September 2021.

Baca juga: Beredar Video Terduga Pembunuh Perempuan yang Tewas di Hotel di Blora, Lari Tanpa Busana

"Klien kami baru mengenal pelapor dari seorang temannya," terangnya.

Dia melanjutkan, SMN lalu membujuk FA dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 1,5 juta agar kliennya itu mau berhubungan intim di kamar salah satu hotel di Jakarta.

“Dengan terpaksa dan atas dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup, membiayai orang tuanya, dan kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami (FA) menyetujuinya,” ungkap Zainul.

Usai keduanya melakukan hubungan intim, FA pun meninggalkan hotel sambil membawa sejumlah uang yang telah dijanjikan SMN.

Baca juga: Viral Video Anak Kucing Dicekoki Miras Tuak, Polres Semarang Buru Pelaku

Tak lama berselang, Zainul menambahkan, video mesum berdurasi 3 menit 55 detik beredar di media sosial tanpa sepengetahuan FA.

“Padahal jelas klien kami tidak tahu-menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami merasa sebagai korban atas dugaan pembuatan video pornografi tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Mahasiswi Dipenjara, Pengacara Tak Terima"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Demi Kuasai Perhiasan Emas, Anak di Morowali Sultra Bunuh Ibunya yang Renta

Demi Kuasai Perhiasan Emas, Anak di Morowali Sultra Bunuh Ibunya yang Renta

Regional
Pria di Kupang Perkosa Siswi SMP, Aksinya Kepergok Istri

Pria di Kupang Perkosa Siswi SMP, Aksinya Kepergok Istri

Regional
Asap Pembakaran Sampah Kepung Pemukiman di Kabupaten Tangerang, Warga Terserang Penyakit dan Mengungsi

Asap Pembakaran Sampah Kepung Pemukiman di Kabupaten Tangerang, Warga Terserang Penyakit dan Mengungsi

Regional
Ditinggal Sopir Tak Pakai Rem Tangan, Mercedez Benz Terjun ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Luka-luka

Ditinggal Sopir Tak Pakai Rem Tangan, Mercedez Benz Terjun ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Luka-luka

Regional
Soal Status Caleg Mantan Walkot Lhokseumawe, Tersangka Korupsi RS Arun, Ini Penjelasannya

Soal Status Caleg Mantan Walkot Lhokseumawe, Tersangka Korupsi RS Arun, Ini Penjelasannya

Regional
Sungai di Banyumas Mulai Mengering, Warga Manfaatkan untuk Tanam Sayuran

Sungai di Banyumas Mulai Mengering, Warga Manfaatkan untuk Tanam Sayuran

Regional
Pasang Boneka Pocong di Pinggir Jalan, 4 Bocah di Batam Mengaku Iseng, Videonya Viral

Pasang Boneka Pocong di Pinggir Jalan, 4 Bocah di Batam Mengaku Iseng, Videonya Viral

Regional
ASN di Mamuju Sulbar Tipu Puluhan Warga, Kerugian Capai Rp 700 Juta

ASN di Mamuju Sulbar Tipu Puluhan Warga, Kerugian Capai Rp 700 Juta

Regional
Cerita Ridwan Kamil Cari Emak-emak Berdaster Biru Usai Tinjau Tol Truk Tambang di Bogor

Cerita Ridwan Kamil Cari Emak-emak Berdaster Biru Usai Tinjau Tol Truk Tambang di Bogor

Regional
Cegah Rabies, Warga Satu Desa di TTS Diwajibkan Ikat Anjing Peliharaan

Cegah Rabies, Warga Satu Desa di TTS Diwajibkan Ikat Anjing Peliharaan

Regional
Komplotan Jambret di Riau Ditangkap, Mengaku Beraksi 119 Kali, Satu Korban Tewas

Komplotan Jambret di Riau Ditangkap, Mengaku Beraksi 119 Kali, Satu Korban Tewas

Regional
Pemkot Mataram Siapkan 300 UMKM untuk Perhelatan MXGP Selaparang, Terbanyak Kuliner

Pemkot Mataram Siapkan 300 UMKM untuk Perhelatan MXGP Selaparang, Terbanyak Kuliner

Regional
13 Laptop Hilang, Ujian ANBK SMPN Reroroja Sikka Numpang di Sekolah Lain

13 Laptop Hilang, Ujian ANBK SMPN Reroroja Sikka Numpang di Sekolah Lain

Regional
Demi Tebus Motor Pacar, Penumpang di Bandung Barat Begal Pengendara Ojol

Demi Tebus Motor Pacar, Penumpang di Bandung Barat Begal Pengendara Ojol

Regional
Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com