KOMPAS.com - FA (25), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Adapun pelapornya adalah Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), SMN.
SMN menuduh FA telah menyebarkan video syur yang diduga diperankan oleh keduanya.
Merasa dirugikan atas perbuatan yang diduga dilakukan perempuan tersebut, SMN pun melaporkan FA pada 10 Juni 2022 lalu.
Menerima laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menangkap FA sekitar tiga bulan berikutnya, tepatnya pada 22 September 2022.
Baca juga: Video Viral Terduga Pembunuh Wanita di Blora Kabur Tanpa Busana, Polisi Kantongi Identitasnya
FA pun kini menjalani penahanan sejak 23 September 2022 di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri, dengan jeratan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Kuasa Hukum FA, Zainul Arifin mengaku tak terima dengan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
“Padahal sesungguhnya pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
Dia pun berencana mendatangi Komnas Perempuan, dan DPP Partai Demokrat selaku partai politik (parpol) yang menaungi Ketua DPRD PPU tersebut.
Selain itu, Zainul mengatakan, pihaknya juga akan menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya tersebut.
“Kami menyampaikan laporan ini untuk kedua kalinya, yang sebelumnya telah kami sampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan," ujar Zainul.
Akan tetapi, dia menjelaskan, pihaknya belum menerima jawaban atau balasan atas kedua surat yang telah dikirimkannya itu.
"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Zainul menerangkan, kasus tersebut bermula ketika SMN mengajak FA bertemu di salah satu mall di Jakarta pada 16-17 September 2021.
Baca juga: Beredar Video Terduga Pembunuh Perempuan yang Tewas di Hotel di Blora, Lari Tanpa Busana
"Klien kami baru mengenal pelapor dari seorang temannya," terangnya.
Dia melanjutkan, SMN lalu membujuk FA dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 1,5 juta agar kliennya itu mau berhubungan intim di kamar salah satu hotel di Jakarta.
“Dengan terpaksa dan atas dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup, membiayai orang tuanya, dan kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami (FA) menyetujuinya,” ungkap Zainul.
Usai keduanya melakukan hubungan intim, FA pun meninggalkan hotel sambil membawa sejumlah uang yang telah dijanjikan SMN.
Baca juga: Viral Video Anak Kucing Dicekoki Miras Tuak, Polres Semarang Buru Pelaku
Tak lama berselang, Zainul menambahkan, video mesum berdurasi 3 menit 55 detik beredar di media sosial tanpa sepengetahuan FA.
“Padahal jelas klien kami tidak tahu-menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami merasa sebagai korban atas dugaan pembuatan video pornografi tersebut,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Mahasiswi Dipenjara, Pengacara Tak Terima"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.