Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Yosua Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Gantungkan Harapan ke Hakim Beri Hukuman Mati

Kompas.com - 17/01/2023, 17:53 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, merasa kecewa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Rosti mengatakan, tindakan sadis yang dilakukan Sambo terhadap anaknya harusnya mendapat hukuman yang lebih berat dari pada hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Tuntut Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar dan Pemaaf

"Kami keluarga di dalam mengikuti persidangan, hukuman yang diberikan JPU ke Ferdy Sambo merasakan sangat-sangat kecewa karena hukuman yang diberikan tuntutan seumur hidup," ujar Rosti dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2022).

Baca juga: Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dinilai Mencoreng Institusi Polri

"Menurut kami sebagai orangtua terlebih saya seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 tidak berimbang (hukumannya) terhadap kejahatan yang dilakukannya ke anak kami yang begitu kejam, sadis, dan biadab," kata Rosti menambahkan.

Untuk itu, kini keluarga Yosua menggantungkan harapan ke majelis hakim agar dapat memberikan keadilan kepada keluarga dengan menghukum mati Ferdy Sambo.

"Tapi kami berpengharapan kepada hakim. Biarlah Pak Hakim, Yang Mulia, memutuskan persidangan tuntutan yang seadil-adilnya agar kami diberikan hukum seadil-adilnya, terlebih lagi kepada anak kami yang terbunuh dengan sadis, keji, dan biadab," ujar Rosti.

"Jadi harapan kami hanya kepada hakim Yang Mulia sebagai utusan Tuhan yang
kami percayai dan yakini bisa memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo
yang telah melakukan pembunuhan berencana," ujar Rosti.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Klarifikasi Kepsek Soal Guru di Pamekasan Dimutasi Akibat Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar

Klarifikasi Kepsek Soal Guru di Pamekasan Dimutasi Akibat Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar

Regional
Jeritan Istri di Pekanbaru, Bayinya Tak Lagi Bernapas karena Dibunuh Suami...

Jeritan Istri di Pekanbaru, Bayinya Tak Lagi Bernapas karena Dibunuh Suami...

Regional
Alami Stroke di Tahanan, Mantan Walkot Lhokseumawe Dilarikan ke RS

Alami Stroke di Tahanan, Mantan Walkot Lhokseumawe Dilarikan ke RS

Regional
Pupuk Iskandar Muda Ekspor 8.000 Ton Urea ke Filipina

Pupuk Iskandar Muda Ekspor 8.000 Ton Urea ke Filipina

Regional
Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI, KTA Langsung Diserahkan Giring

Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI, KTA Langsung Diserahkan Giring

Regional
Wayang Orang Ngesti Pandowo, Riwayatmu Kini

Wayang Orang Ngesti Pandowo, Riwayatmu Kini

Regional
Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang

Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang

Regional
Diselimuti Kabut Asap, 3 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru 'Delay'

Diselimuti Kabut Asap, 3 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru "Delay"

Regional
Bertindak di Luar SOP Saat Eksekusi Lahan Sawit, Bripka ZK Diperiksa Propam Polda Lampung

Bertindak di Luar SOP Saat Eksekusi Lahan Sawit, Bripka ZK Diperiksa Propam Polda Lampung

Regional
Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan

Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan

Regional
Video Perundungan Siswa SMP Dipukuli Kakak Kelasnya Viral di Media Sosial

Video Perundungan Siswa SMP Dipukuli Kakak Kelasnya Viral di Media Sosial

Regional
Isu Kaesang Pangarep Bergabung ke PSI: Dikabarkan Hari Ini Terima KTA

Isu Kaesang Pangarep Bergabung ke PSI: Dikabarkan Hari Ini Terima KTA

Regional
Usut Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Usut Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Regional
Kasus Penganiayaan 4 Remaja di NTT, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kasus Penganiayaan 4 Remaja di NTT, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Regional
7 Orang yang Ditangkap Saat Ricuh Eksekusi Lahan Sawit di Lampung Dipulangkan

7 Orang yang Ditangkap Saat Ricuh Eksekusi Lahan Sawit di Lampung Dipulangkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com