Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pecahan batu bata, potongan dan pecahan kursi, sandal milik korban dan lembaran seng yang digunakan menutup korban.
Diketahui selama ini, pelaku tinggal di Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Dalmadi mengatakan, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Boyolali selama 20 hari.
"Menempatkan tersangka di Rutan Polres Boyolali untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2023 sampai tanggal 4 Februari 2023," kata dia.
Penahanan pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan No:SP.Han/01/2023/Reskrim.
"Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup. Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Dita Angga Rusiana, Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.