"Jadi kami mendatangi rumah korban hanya untuk memberi pemahaman kepada keluarga korban bahwa jika terjadi kasus seperti ini, korban harus berani lapor dan jangan mau dimediasi oleh pihak manapun. Ini demi masa depan korban. Apalagi dalam kasus ini, korban masih di bawah umur," kata Rini.
Kepala Desa setempat, Ardi Winoto mengaku, sudah mengetahui bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh warga ke polisi.
Namun dia menyebut bahwa situasi di desanya sudah kondusif yang sebelumnya ramai dengan kasus tersebut.
Saat ini korban sudah dibawa saudara dari ibunya ke Jakarta. Dalam mediasi, kedua belah pihak sudah sepakat tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Mediasi berlangsung di rumah saya. Keluarga korban dan keluarga pelaku kumpul dimediasi oleh LSM. Awalnya ada beberapa orang LSM mendatangi saya terus dan bicara soal kasus ini," kata Ardi kepada wartawan.
"Akhirnya kedua belah pihak datang ke rumah saya dan membuat surat kesepakatan. Sebelum ada kesepakatan, saya sudah bilang kalau mau dibawa ke jalur hukum ya kita persilakan," tambah Ardi.
Terkait uang kompensasi dari keluarga para pelaku untuk korban, Ardi mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.
Namun dalam surat kesepakatan itu, keluarga pelaku bersedia bertanggung jawab jika akhirnya korban hamil.
Usai Satgas PPA mendatangi rumah keluarga korban, kasus perkosaan anak di bawah umur ini mencuat ke publik.
Kasus perkosaan ini membuat sekelompok warga di Brebes akhirnya melapor ke polisi. Unit PPA Polres Brebes menerima laporan warga pada Kamis 12 Januari 2023.
KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriyati membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Brebes.
"Kemarin baru ada pengaduan dari warga terkait kasus ini," kata Iptu Puji saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/1/2023).
(Penulis Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.