KOMPAS.com - Pihak keluarga gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang menjadi korban pemerkosaan oleh 6 pemuda tetangganya sendiri memilih berdamai.
Tak lama setelah kejadian pada Desember 2022 lalu, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Mediasi digelar di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung. Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Mereka pun menerima uang kompensasi dari para pelaku.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Oleh 6 Pemuda di Brebes Berakhir Damai
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti, Senin (16/1/2023) menuturkan, dari hasil penelusuran oleh Satgas PPA, setelah ada mediasi keluarga korban menerima sejumlah uang dari keluarga para pelaku.
Uang tersebut sebagai kompensasi kepada keluarga korban untuk biaya sekolah korban. Rini tak mengetahui pasti, jumlah uang yang diberikan.
Namun korban menerima uang tersebut separuh dari yang telah disepakati oleh sekelompok LSM dan keluarga korban.
Keluarga korban akhirnya tidak melanjutkan kasus itu ke ranah kepolisian setelah adanya perjanjian damai tertulis.
Rini pun menyayangkan adanya perjanjian damai itu.
Baca juga: 5 Pelajar SMP di Bima Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan 2 Temannya
Perjanjian damai antara pelaku dan korban diketahui saat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi kediaman korban baru-baru ini untuk melakukan pendampingan.
"Ada laporan masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa 6 orang. Selanjutnya kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," kata Rini, kepada wartawan, di Mapolres Brebes, Senin (16/1/2023).
Rini mengungkapkan, mengetahui informasi tersebut, Satgas PPA Brebes mengadvokasi keluarga korban. Dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.
"Korban ini masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun. Masih usia SMP. Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan," kata Rini.
Menurut Rini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran korban tidak berani melapor ke polisi maupun pihak terkait.
Hal ini dilatarbelakangi karena kedua belah pihak, yaitu korban dan para pelaku sepakat untuk berdamai. Dalam mediasi itu, korban sepakat tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.