SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menemukan unsur pembunuhan berencana dari empat pelaku terhadap dua pria yang mayatnya dibuang ke perkebunan karet Kecamatan Cijaku, Lebak.
Empat pelaku yakni MT (36), warga Ciruas Kabupaten Serang, MA (30) warga Kragilan, SM (30) warga Walantaka, Kota Serang, MA (30) dan SP (40) warga Kragilan Kabupaten Serang terancam hukuman mati.
"Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat rilis di Mapolda Banten. Senin (17/1/2023).
Diungkapkan Shinto, pelaku utama atau otaknya MT mendapatkan perintah dari salah satu korbannya WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta, untuk mencarikan dukun santet.
MT pada saat itu menyanggupinya dengan niat untuk menguasai harta benda milik korbannya berupa mobil Daihatsu Luxio.
Niat jahatnya muncul karena MT terlilit hutang sebesar Rp 6 juta kepada tetangganya yang harus dibayarkan segera.
Pertemuan itu pun terjadi pada Kamis (12/1/2023) di Rumah Sakit Hermina Ciruas untuk dibawa ke sebuah petilasan di Kragilan, Serang.
Baca juga: Kasus Temuan 2 Mayat di Kebun Karet Lebak, 4 Pelaku Ditangkap di Lampung
Sebelumnya, MT memerintahkan tiga rekannya untuk menyiapkan racun padi dan tali kabel untuk menghabisi nyawa temannya yang dikenal saat menjadi relawan Covid-19 di Jakarta pada 2020 silam.
"Korban WD diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan harapannya korban meninggal namun korban tidak meninggal ketika itu," ujar Shinto.