Salin Artikel

Ada Unsur Direncanakan, 4 Pembunuh Dua Pria di Banten Terancam Hukuman Mati

Empat pelaku yakni MT (36), warga Ciruas Kabupaten Serang, MA (30) warga Kragilan, SM (30) warga Walantaka, Kota Serang,  MA (30) dan SP (40) warga Kragilan Kabupaten Serang terancam hukuman mati.

"Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat rilis di Mapolda Banten. Senin (17/1/2023).

Diungkapkan Shinto, pelaku utama atau otaknya MT mendapatkan perintah dari salah satu korbannya WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta, untuk mencarikan dukun santet.

MT pada saat itu menyanggupinya dengan niat untuk menguasai harta benda milik korbannya berupa mobil Daihatsu Luxio.

Niat jahatnya muncul karena MT terlilit hutang sebesar Rp 6 juta kepada tetangganya yang harus dibayarkan segera.

Pertemuan itu pun terjadi pada Kamis (12/1/2023) di Rumah Sakit Hermina Ciruas untuk dibawa ke sebuah petilasan di Kragilan, Serang.

Sebelumnya, MT memerintahkan tiga rekannya untuk menyiapkan racun padi dan tali kabel untuk menghabisi nyawa temannya yang dikenal saat menjadi relawan Covid-19 di Jakarta pada 2020 silam.

"Korban WD diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan harapannya korban meninggal namun korban tidak meninggal ketika itu," ujar Shinto.


Tidak putus asa, kemudian kedua rekannya menjerat leher WD menggunakan tali kabel hingga lemas. Kondisi korban meninggal dunia dipastikan oleh MT.

Usai mengeksekusi WD, giliran supir pribadinya KJA (48) warga Kutai Timur, Kalimantan Timur dengan cara yang sama.

"Para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke arah Warunggunung atau Malingping dengang unakan mobil Luxio milik korban," kata Shinto.

Namun, keempat tersangka membuang jasad kedua korban di perkebunan karet di Kecamatan Cijaku, Lebak pada Jumat (13/1/2023) pukul 03.00 WIB.

Kedua tubuh korban pun ditemukan oleh warga yang akan berangkat bekerja menyadap karet pada Jumat pagi.

Sementara para pelaku membawa kabur mobil milik Luxio dengan nomor polisi B-1574-UID ke wilayah Lampung Timur.

Di sana, para pelaku bersembunyi dan berencana menjual mobil hasil curiannya.

Sebelum mobil dijual, Tim Gabungan berhasil mengamankan para pelaku pada Minggu (15/1/2023) beserta barang bukti lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/17/093131078/ada-unsur-direncanakan-4-pembunuh-dua-pria-di-banten-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke