PADANG, KOMPAS.com-Lima laki-laki dan enam perempuan diamankan Satpol PP Padang Sumatera Barat karena menginap bersama di hotel tanpa surat nikah, pada Sabtu (14/1/2023) malam.
"Saat diminta surat nikahnya, mereka tidak bisa menunjukkannya. Setelah itu mereka langsung kami bawa ke Mako Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatpol PP Padang Mursalim, Minggu (15/1/2023) kepada sejumlah wartawan.
Baca juga: Suporter Segel Kantor Arema FC di Malang, Ini Sederet Tuntutan Massa Aksi
Mursalim menyayangkan ada juga hotel dan penginapan yang masih menerima tamu bukan suami istri.
"Dari delapan hotel yang kita lakukan pengawasan, ternyata masih ada tiga hotel yang masih menerima tamu yang bukan pasangan suami istri. Masing-masing dua pasang di penginapan yang berlokasi di Kecamatan Padang Utara. Dua pasang lagi kita tertibkan di penginapan yang berada di Jalan Pondok. Sedangkan dua orang wanita dan satu orang pria kita amankan di penginapan yang berlokasi di Jalan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat Kota Padang," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan jika tamu hotel tersebut terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK), maka akan diserahkan ke panti rehabilitasi.
"Kita akan tunggu hasil penyidik. Apabila mereka terbukti beraktivitas sebagai PSK kita akan kirim ke panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Namun kalau tidak, kita akan lakukan pembinaan bersama keluarga mereka," tuturnya.
Tidak hanya itu, pelaku usaha penginapan yang diduga melanggar aturan pemerintah Kota Padang itu juga akan dipanggil.
"Pelaku usaha penginapan tersebut juga telah kita berikan surat panggilan, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS Satpol PP Kota Padang,"katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.