Salin Artikel

Menginap di Hotel Tanpa Surat Nikah, 5 Pria dan 6 Perempuan Diamankan Satpol PP Kota Padang

"Saat diminta surat nikahnya, mereka tidak bisa menunjukkannya. Setelah itu mereka langsung kami bawa ke Mako Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatpol PP Padang Mursalim, Minggu (15/1/2023) kepada sejumlah wartawan.

Mursalim menyayangkan ada juga hotel dan penginapan yang masih menerima tamu bukan suami istri.

"Dari delapan hotel yang kita lakukan pengawasan, ternyata masih ada tiga hotel yang masih menerima tamu yang bukan pasangan suami istri. Masing-masing dua pasang di penginapan yang berlokasi di Kecamatan Padang Utara. Dua pasang lagi kita tertibkan di penginapan yang berada di Jalan Pondok. Sedangkan dua orang wanita dan satu orang pria kita amankan di penginapan yang berlokasi di Jalan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat Kota Padang," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan jika tamu hotel tersebut terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK), maka akan diserahkan ke panti rehabilitasi.

Tidak hanya itu, pelaku usaha penginapan yang diduga melanggar aturan pemerintah Kota Padang itu juga akan dipanggil.

"Pelaku usaha penginapan tersebut juga telah kita berikan surat panggilan, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS Satpol PP Kota Padang,"katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/15/155211978/menginap-di-hotel-tanpa-surat-nikah-5-pria-dan-6-perempuan-diamankan-satpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke