Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Jual Motor Anggota Polisi di Pekanbaru, Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 13/01/2023, 17:46 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria bernama M Taufik Hidayat (24), nekat menjual sepeda motor milik anggota polisi di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Akibat perbuatannya, pelaku akhirnya ditangkap petugas kepolisian Polsek Payung Sekaki.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku Taufik Hidayat ditangkap pada Rabu (11/1/2023), saat berada di wilayah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Pelaku ini melakukan tindak pidana menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan korban atau pemilik kendaraan," ujar Andrie kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buruh Harian Lepas Asal Klaten Jual Bayi Sejak November 2022 Lewat Media Sosial

Andrie menjelaskan, korban merupakan seorang anggota Polri bernama Jhon Roy (22).

Korban dengan pelaku sama-sama tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Meranti,  Kecamatan Payung Sekaki.

Pada 2 Januari 2023, korban pergi melaksanakan tugas BKO ke Polres Rokan Hulu.

Korban meninggalkan sepeda motor miliknya jenis NMAX, yang diparkirkan di dalam rumah.

"Kemudian pada 7 Januari 2023, pelaku yang saat itu sedang berada di rumah kontrakan menawarkan sepeda motor milik korban melalui aplikasi," sebut Andrie.

Baca juga: Jejak Kejahatan 3 dari 5 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Pelaku Kerap Masuk-Keluar Penjara akibat Kasus Serupa

Tak berselang lama, ada yang membeli sepeda motor tersebut. Pembeli kemudian bertemu dengan pelaku dan menjual sepeda motor korban seharga Rp 19 juta.

Pelaku juga mengambil BPKB motor dari dalam kamar korban.

Pada saat akan dibawa, ternyata stang sepeda motor terkunci. Pelaku beralasan bahwa kunci sepeda motor hilang.

"Pelaku memesan mobil pikap melalui aplikasi untuk membawa sepeda motor tersebut," kata Andrie.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 33 juta dan melaporkan ke polisi.

Andrie mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki berhasil menangkap pelaku.

Selanjutnya, pelaku dengan barang bukti 1 unit sepeda motor dan surat kendaraan diamankan petugas ke Polsek Payung Sekaki untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kata Andrie, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Seminggu Usai Dilantik Jokowi, KSAD Pimpin Langsung Penembakan 400 Roket di Kebumen

Seminggu Usai Dilantik Jokowi, KSAD Pimpin Langsung Penembakan 400 Roket di Kebumen

Regional
Viral Video 'Dugem' di Salah Satu Kampus di Palembang, Kaprodi Minta Maaf: Tidak Akan Terulang

Viral Video "Dugem" di Salah Satu Kampus di Palembang, Kaprodi Minta Maaf: Tidak Akan Terulang

Regional
Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok Beras di Solo Melimpah Capai 10.400 Ton

Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok Beras di Solo Melimpah Capai 10.400 Ton

Regional
Ayah dan Anak Tewas Dibunuh di Maros, Anak Perempuan Berhasil Selamat

Ayah dan Anak Tewas Dibunuh di Maros, Anak Perempuan Berhasil Selamat

Regional
Ditemukan Warga, Pelaku yang Tega Buang Bayi di Jembatan Gunungpati Semarang Dikejar Polisi

Ditemukan Warga, Pelaku yang Tega Buang Bayi di Jembatan Gunungpati Semarang Dikejar Polisi

Regional
Sejumlah Los Pasar Legi Solo Kemalingan, Pengelola Pasar Cek CCTV

Sejumlah Los Pasar Legi Solo Kemalingan, Pengelola Pasar Cek CCTV

Regional
Di Hadapan Mahasiswa Bengkulu Anies Sebut IKN Belum Prioritasnya

Di Hadapan Mahasiswa Bengkulu Anies Sebut IKN Belum Prioritasnya

Regional
Sang Ibu Menunggu Wilki di Kaki Gunung Marapi

Sang Ibu Menunggu Wilki di Kaki Gunung Marapi

Regional
Langgar Aturan, Puluhan Rumah di Baubau Dibongkar Satpol PP

Langgar Aturan, Puluhan Rumah di Baubau Dibongkar Satpol PP

Regional
Curi 6 Aki Truk dalam Semalam, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Curi 6 Aki Truk dalam Semalam, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Regional
Ditabrak Kereta, Sedan Berpenumpang Buruh Sawit Ringsek, 3 Meninggal

Ditabrak Kereta, Sedan Berpenumpang Buruh Sawit Ringsek, 3 Meninggal

Regional
Cerita Warga Bantu Evakuasi Pendaki yang Meninggal di Gunung Marapi, Tandai 11 Jasad Sebelum Dibawa Turun

Cerita Warga Bantu Evakuasi Pendaki yang Meninggal di Gunung Marapi, Tandai 11 Jasad Sebelum Dibawa Turun

Regional
6 Pelaku Pembunuhan di Buton Ditangkap, 4 Masih di Bawah Umur

6 Pelaku Pembunuhan di Buton Ditangkap, 4 Masih di Bawah Umur

Regional
RSUP NTT Telan Rp 420 Miliar, Jokowi: Kok Enggak Ada yang Tepuk Tangan?

RSUP NTT Telan Rp 420 Miliar, Jokowi: Kok Enggak Ada yang Tepuk Tangan?

Regional
Pemkab Kotabaru Gelar Festival Teluk Tamiang 2023 sebagai Event Kalender Tahunan Pariwisata

Pemkab Kotabaru Gelar Festival Teluk Tamiang 2023 sebagai Event Kalender Tahunan Pariwisata

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com