KOMPAS.com - WP (26), seorang ibu yang baru saja melahirkan di Kota Dumai, Provinsi Riau tega mengubur bayinya hidup-hidup pada Selasa (10/1/2023).
Bayi laki-laki dikubur lantaran warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur itu tak mengetahui siapa ayah dari bayinya.
Atas perbuatannya pelaku pun ditangkap polisi hingga terancam penjara di atas lima tahun.
Polisi mengungkap kronologi kasus penguburan bayi tersebut.
Baca juga: Wanita di Riau Kubur Bayi yang Dilahirkannya, Mengaku Tak Tahu Siapa Ayah Bayinya
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, pelaku melahirkan bayi pada saat buang air kecil di rumah orangtuanya pada Senin (9/1/2023).
Bayi itu diketahui lahir tanpa suara tangisan.
Karena panik, pelaku tanpa pikir panjang membungkus bayi menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu dan memasukkannya ke dalam tas tangan.
Lalu, pelaku pergi menuju rumah kontrakan abang kandungnya untuk menguburkan jasad bayi tersebut dengan menggunakan sebuah spatula besi dan tembilang baja.
"Keesokan harinya, kakak pelaku menemukan gundukan tanah di belakang rumahnya. Merasa curiga, kemudian digali dan menemukan jasad bayi," kata Nurhadi.
Setelah itu, kakak iparnya tersebut menelpon suaminya yang merupakan abang kandung pelaku.
Atas temuan jasad bayi, abang kandung pelaku dan istrinya melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan berlanjut ke Polres Dumai.
"Kurang dari 12 jam, tim Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan WP (26) saat berada di rumah orangtuanya," kata Nurhadi.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat ingin kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi.
Nurhadi menyebut, dari hasil visum, WP hamil 7 bulan.
Kemudian, polisi akhirnya mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti.