Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental di Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/01/2023, 17:39 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut dua terdakwa kasus persetubuhan terhadap gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten hingga hamil dengan pidana penjara selama lima tahun.

Kedua terdakwa yakni paman korban yakni Edi Junaedi dan tetangga rumah korban Samudi.

JPU Selamat menyebut, kedua terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan perempuan tidak berdaya sesuai pasal 286 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Selamat dihadapan hakim Pengadilan Negeri Serang Yuliana, beberapa hari lalu.

Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Keterbelakangan Mental, Sopir Ditangkap Polisi

Sebelum menuntut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan  terdakwa Samudi dilakukan pada November 2021 hingga hamil.

Korban pada kejadian berumur 21 tahun mengalami keterbelakangan mental dan mengakui juga bahwa pamannya pernah mencabuli.

Kasus persetubuhan gadis keterbelakangan  mental tersebut, sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Sebab, Polresta Serang Kota sempat menghentikan proses penyidikan perkara tesebut. 

Baca juga: Kisah Pilu Anak Keterbelakangan Mental di Palembang Diperkosa dan Dijual Ayah Kandung

Dihentikannya perkara tersebut setelah pihak keluarga korban dan pelaku mencabut laporan setelah bermusyawarah  dengan menyepakati salah satu pelaku menikahkan korbannya.

Namun, dibebaskan dua pemerkosa menjadi polemik dan sorotan sejumlah pihak mulai dari pemerhati perempuan hingga  Indonesia Police Watch (IPW).

Akhirnya, Polresta Serang Kota kembali melanjutkan proses penyidikan kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Keputusan dilanjutkannya penyidikan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu, pada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com