SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut dua terdakwa kasus persetubuhan terhadap gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten hingga hamil dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kedua terdakwa yakni paman korban yakni Edi Junaedi dan tetangga rumah korban Samudi.
JPU Selamat menyebut, kedua terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan perempuan tidak berdaya sesuai pasal 286 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Selamat dihadapan hakim Pengadilan Negeri Serang Yuliana, beberapa hari lalu.
Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Keterbelakangan Mental, Sopir Ditangkap Polisi
Sebelum menuntut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Samudi dilakukan pada November 2021 hingga hamil.
Korban pada kejadian berumur 21 tahun mengalami keterbelakangan mental dan mengakui juga bahwa pamannya pernah mencabuli.
Kasus persetubuhan gadis keterbelakangan mental tersebut, sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Sebab, Polresta Serang Kota sempat menghentikan proses penyidikan perkara tesebut.
Baca juga: Kisah Pilu Anak Keterbelakangan Mental di Palembang Diperkosa dan Dijual Ayah Kandung
Dihentikannya perkara tersebut setelah pihak keluarga korban dan pelaku mencabut laporan setelah bermusyawarah dengan menyepakati salah satu pelaku menikahkan korbannya.
Namun, dibebaskan dua pemerkosa menjadi polemik dan sorotan sejumlah pihak mulai dari pemerhati perempuan hingga Indonesia Police Watch (IPW).
Akhirnya, Polresta Serang Kota kembali melanjutkan proses penyidikan kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Keputusan dilanjutkannya penyidikan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu, pada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.