LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tiga pekan terakhir, blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) kosong di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Sehingga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lhokseumawe terpaksa mengeluarkan surat keterangan sementara bagi warga.
Kepala Disdukcapil Lhokseumawe, Munir, kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (5/1/2023) menyebutkan, 3 pekan terakhir blanko kosong karena distribusi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI terhenti.
“Kami sudah terima edaran dari kementerian, bahwa sementara blanko kosong. Jadi kita ganti surat keterangan sementara,” kata Munir.
Baca juga: Blanko KTP Elektronik di Aceh Utara Kosong, Pemkab Minta Bantuan Provinsi dan Kemendagri
Meski begitu, proses perekaman, perbaikan, dan lain sebagainya dokumen kependudukan tetap berjalan.
“Sekarang ini sudah 400 lembar surat keterangan kita keluarkan. Jadi prinsipnya surat keterangan ini kekuatan hukumnya sama dengan KTP Elektronik yang dicetak,” katanya.
Proses administrasi kependudukan kini sudah bisa diakses lewat aplikasi dengan nama Identitas Kependudukan Digital milik Kementerian Dalam Negeri RI.
Baca juga: Atasi Antrean Solar dan Pertalite, Pj Wali Kota Lhokseumawe Minta Tambahan Kuota BBM Subsidi
“Jadi silakan instal lewat App Store untuk menggunakan aplikasi itu, sehingga proses kependudukan bisa lewat digital dan lebih mudah,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.