Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Curhatan Istri Polisi Diselingkuhi tapi Laporannya Ditolak, Ini Tanggapan Kapolres

Kompas.com - 04/01/2023, 22:24 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi


TEGAL, KOMPAS.com - Dalam beberapa hari ini viral di media sosial Tiktok, video curhatan istri anggota Polres Tegal Kota yang mengaku diselingkuhi hingga diri bersama anaknya yang masih balita terlantar dan terusir dari rumah.

Tak hanya terusir, melalui akun Tiktok @hellomommy2727, perempuan yang mengaku bernama Arin juga mengaku sudah melaporkan perilaku suaminya berinisial Ar, namun ditolak.

Bahkan Arin mengaku jika dirinya dilaporkan balik oleh perempuan berinisial C yang disebutnya sebagai selingkuhan suaminya.

Baca juga: Viral Video Kades dan Guru SD di Magelang Ketahuan Selingkuh, Camat dan Sekda Angkat Bicara

C melaporkan Arin atas dugaan pencemaran nama baik karena unggahan video Arin dan menggugat uang kompensasi Rp 100 juta.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyatakan tidak benar jika laporan Arin atau A ditolak. Pihaknya sangat terbuka bagi setiap warga negara yang ingin melapor.

Diungkapkan Rahmad, A memang melaporkan suaminya ke Unit PPA dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun saat itu, A belum bisa memenuhi bukti-bukti yang dibutuhkan Unit PPA, seperti bukti visum dan bukti lain.

A hanya melampirkan surat keterangan dari psikiater dan video yang diduga perselingkuhan.

"Akan tetapi ternyata video tersebut merupakan video lama, video sebelum A dan Ar menikah,” kata Rahmad, saat konferensi pers ungkap 2 kasus kriminal, di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Pemeran Video Mesum di Tuban Ternyata Pasangan Selingkuh, Kenal di Facebook, Disebar Pria karena Sakit Hati Diputus

Rahmad mengungkapkan, karena A belum bisa memenuhi bukti-bukti yang cukup yang diperlukan Unit PPA, maka A disarankan untuk melengkapi terlebih dahulu bukti pendukung.

Rahmad juga menanggapi terkait dengan laporan pencemaran nama baik oleh perempuan berinisial C yang disebut oleh A sebagai selingkuhan suaminya.

C yang menuntut uang kompensasi Rp100 juta kepada A, lantaran C merasa dirugikan nama baiknya.

Sebab pasca video tersebut viral, C dikeluarkan dari tempatnya bekerja, sehingga menuntut agar A mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“C datang membuat laporan dengan didampingi pengacaranya. Ia merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar lantaran video unggahan A,” kata Rahmad.

Menurut Rahmad, untuk permasalahan dugaan perselingkuhan seharusnya bisa diselesaikan secara pribadi antara A dan Ar anggotanya.

Namun Kapolres menyayangkan unggahan video A yang akhirnya menjadi viral. Dari mulai video yang pertama kali viral sejak beberapa bulan yang lalu, hingga kini yang terbaru.

"Polres Tegal Kota juga sudah mencoba memediasi, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan sempat mendatangi A di Kediri di rumah orangtuanya," kata Rahmad.

Melihat permasalahan tersebut, imbuh Rahmad, pihak Polres Tegal Kota akan bekerja secara profesional. Termasuk menunggu hasil sidang etik terhadap Ar terkait apakah ada sanksi.

"Saya mengimbau sekaligus melakukan evaluasi kepada seluruh anggota agar selalu menjaga etika, kepribadian, dan kode etik sebagai anggota Polri," jelas Rahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com