Para pelaku merencanakan pembunuhan pada 1 Januari 2023, saat korban tak ada di rumah.
Pada 3 Januari pagi, MR yang baru kembali mengantar bapaknya dari hutan, meminta korban membuat kopi. Namun, korban tak menghiraukan permintaan suaminya.
MR pun marah dan memukul pipi korban. Pelaku lalu mencekik leher sambil mendorong korban.
"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.
Baca juga: Perempuan di Lombok Tengah Dibunuh Suami, Mertua dan Ipar, Mayat Korban Digantung di Dalam Rumah
Sementara itu, mertua korban membantu para pelaku mengambil tali di dapur untuk menjerat leher ibu rumah tangga itu.
Setelah melihat korban tewas, para pelaku menggantung korban seolah-olah FS tewas karena bunuh diri.
"MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka Pasal 240 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.