Salin Artikel

Kasus IRT di Lombok Dibunuh Suami dan Mertua, Keluarga Korban: Kami Awasi Proses Hukumnya

"Yang kita awasi sekarang perkembangan proses hukumnya, karena penetapan hukuman nanti itu, akan menjadi kepuasan keluarga," kata paman korban, Zaenal melalui sambungan telepon, Rabu (4/1/2022).

Zaenal mengatakan, pengungkapan kasus kematian keponakannya membuat keluarga tenang.

"Dengan hasil rilis yang diungkapkan Polres Lombok Tengah, kami sangat puas dengan pengungkapan ini," kata Zaenal.

Ia berharap, pengungkapan kasus pembunuhan itu tak menimbulkan dendam di keluarga. Ia juga menjawab alasan keluarga mengizinkan otopsi terhadap jenazah.

"Semata-mata ini untuk menjawab pertanyaan warga atas isu yang berkembang, dugaan dibunuh atau tidak, kami hanya mengambil jalan tengah," katanya.

Jenazah FS telah dimakamkan di TPU Desa Sarewe, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu sore.

Motif pembunuhan korban

Satreskrim Polres Lombok Tengah mengungkap motif pembunuhan ibu rumah tangga berinisial FS (19), yang ditemukan gantung diri di rumahnya.

Setelah diselidiki, FS ternyata dibunuh suami, ipar, dan mertuanya. Pelaku di antaranya, suami korban berinisial MR (20), mertua korban berinisial S (46), dan ipar korban berinisial SA (28).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengungkapkan, para pelaku nekat membunuh korban karena dianggap tak patuh terhadap perintah suami.

"Latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku (korban) yang tidak pernah memedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain ponsel, seperti kalau disuruh buat kopi jarang mau," kata Redho.

"Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru, selama satu bulan lebih dan ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik ke rumah suaminya di Desa Lantan, hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban," kata Redho.


Kronologi pembunuhan

Para pelaku merencanakan pembunuhan pada 1 Januari 2023, saat korban tak ada di rumah.

Pada 3 Januari pagi, MR yang baru kembali mengantar bapaknya dari hutan, meminta korban membuat kopi. Namun, korban tak menghiraukan permintaan suaminya.

MR pun marah dan memukul pipi korban. Pelaku lalu mencekik leher sambil mendorong korban.

"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.

Sementara itu, mertua korban membantu para pelaku mengambil tali di dapur untuk menjerat leher ibu rumah tangga itu.

Setelah melihat korban tewas, para pelaku menggantung korban seolah-olah FS tewas karena bunuh diri.

"MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka Pasal 240 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/04/190308878/kasus-irt-di-lombok-dibunuh-suami-dan-mertua-keluarga-korban-kami-awasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke