KOMPAS.com - INF (13), santri Desa Kepulungan, kecamatan Gempol. Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dibakar seniornya sendiri, MHM (16) pada Sabtu (31/12/2022).
Pelaku tercatat sebagai santri asal Desa Karangjati, kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
MHM tega membakar INF hidup-hidup karena korban dituduh mencuri barang milik pelaku. Akibat kejadian tersebut mengalami luka bakar di punggung dan kini dirawat di Rumah Sakit Husada Pandaan.
Berikut 5 fakta kasus santri dibakar di Pasuruan:
Kasus tersebut berawal saat pelaku menuduh korban mencuri. Pelaku kemudian mendatangi korban dan marah-marah.
Tak disangka, korban kemudian dilempar botol air mineral yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Cairan BBM tersebut tumpah ke tubuh korban.
Pelaku kemudian menyalakan korek api ke tubuh korban hingga terbakar.
Baca juga: Tidak Ada Satu Pun Santri Kami yang Punya Niat dengan Sengaja Membakar Temannya Sendiri
Melihat tubuh korban terbakar, santri lainnya bergegas memadamkan api dan membawa INF ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban awalnya dibawa ke RS Husada Pandaan lalu dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di tubuhnya termasuk di bagian punggung.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung meringkus MHM sebagai tersangka pelaku pembakaran pada Senin (1/2/2023) dini hari.
Baca juga: Santri Pasuruan yang Bakar Tubuh Juniornya Ditetapkan Tersangka
Guru Pondok Pesantren Al Berr, Abdul Aziz mengatakan bahwa kabar yang beredar terkait dugaan pelaku membakar korban dengan sengaja, tidak sepenuhnya benar.
"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2023).
Namun, terkait proses hukum, pihak pondok pesantren menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Polres Pasuruan.
"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri di Malang, Keluarga Korban Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum