Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Santri Pasuruan Dibakar Seniornya, Korban Dituduh Mencuri hingga Ponpes Sebut Kecelakaan

Kompas.com - 03/01/2023, 11:22 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - INF (13), santri Desa Kepulungan, kecamatan Gempol. Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dibakar seniornya sendiri, MHM (16) pada Sabtu (31/12/2022).

Pelaku tercatat sebagai santri asal Desa Karangjati, kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

MHM tega membakar INF hidup-hidup karena korban dituduh mencuri barang milik pelaku. Akibat kejadian tersebut mengalami luka bakar di punggung dan kini dirawat di Rumah Sakit Husada Pandaan.

Baca juga: Santri Pasuruan Dibakar Usai Dituduh Mencuri, Senior Jadi Tersangka, Pihak Ponpes Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan

Berikut 5 fakta kasus santri dibakar di Pasuruan:

1. Dituduh mencuri, dilempar BBM

Kasus tersebut berawal saat pelaku menuduh korban mencuri. Pelaku kemudian mendatangi korban dan marah-marah.

Tak disangka, korban kemudian dilempar botol air mineral yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Cairan BBM tersebut tumpah ke tubuh korban.

Pelaku kemudian menyalakan korek api ke tubuh korban hingga terbakar.

Baca juga: Tidak Ada Satu Pun Santri Kami yang Punya Niat dengan Sengaja Membakar Temannya Sendiri

2. Pelaku ditangkap

Melihat tubuh korban terbakar, santri lainnya bergegas memadamkan api dan membawa INF ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban awalnya dibawa ke RS Husada Pandaan lalu dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di tubuhnya termasuk di bagian punggung.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung meringkus MHM sebagai tersangka pelaku pembakaran pada Senin (1/2/2023) dini hari.

Baca juga: Santri Pasuruan yang Bakar Tubuh Juniornya Ditetapkan Tersangka

3. Pihak ponpes sebut tak ada unsur kesengajaan

Guru Pondok Pesantren Al Berr, Abdul Aziz mengatakan bahwa kabar yang beredar terkait dugaan pelaku membakar korban dengan sengaja, tidak sepenuhnya benar.

"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2023).

Namun, terkait proses hukum, pihak pondok pesantren menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Polres Pasuruan.

"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri di Malang, Keluarga Korban Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum

4. Kronologi versi ponpes

Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M. Fathikhurrohman mengatakan dari penelusuran pihaknya menyebut korban diduga telah mencuri uang milik rekannya.

Menurutnya saat pengajian salah satu teman di kamar memergoki korban membuka lemari salah satu temannya.

Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya.

Pengurus pondok kemudian meminta salah satu wali kamar menanyai korban terkait pemilik uang dam berapa nilai uang yang dicuri.

Baca juga: Detik-detik Senior Bakar Santri di Pasuruan Saat Malam Tahun Baru, Tuduh Mencuri hingga Siram dengan Pertalite

Di saat menanyai kamar korban, pelaku MHM datang ke kamarnya yang berada di sebelah kamar korban. MHM datang sambil marah-marah dan bertanya apakah korban juga mencuri uang miliknya.

Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok yang disandari korban, dan tumpah mengenai korban.

Wali kamar berusaha meredam dan menyingkirkan botol isi BBM, namun pelaku yang marah mengambil korek serta mengancam korban agar mengakui perbuatannya.

Lantas api itu benar-benar menyulut tubuh korbannya yang terkena BBM.

Baca juga: Kronologi Santri Pasuruan Dibakar Senior karena Dituduh Mencuri, Dilempar Botol Berisi BBM

5. Jadi tersangka

MHM telah ditetap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com